RAJAWARTA : Wali murid yang tergabung dalam Keluarga Besar Rakyat Surabaya (KBRS) melakukan aksi damai di depan Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Kamis (27/6/2019). Aksi damai atas inisiatif para wali murid ini untuk menyampaikan sikap dukungan terhadap kebijakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP negeri yang sudah berakhir beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, PPDB SMP negeri Kota Surabaya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB. Namun, sebagian masyarakat Kota Surabaya menganggap aturan itu hanya menguntungkan bagi siswa-siswa yang lokasi rumahnya dekat dengan sekolah. Sedangkan siswa pemilik nilai bagus terhalang masuk negeri karena jarak rumah lebih jauh. Masyarakat kemudian menyampaikan aspirasi selama berhari-hari agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya melakukan diskresi, yakni melihat nilai sebagai untuk seleksi masuk SMP negeri.
Koordinator KBRS Nasirudin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini karena dalam PPDB jalur zonasi umum yang lalu ada kebijakan penambahan pagu dan penambahan pagu apresiasi Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (NUSBN). Dengan adanya penambahan pagu tersebut, banyak peserta didik yang sebelumnya terlempar pada jalur zonasi umum akhirnya bisa masuk SMP negeri. “Kalau ada protes-protes mengenai kebijakan penambahan pagu, sehingga bisa mengubah kebijakan, kami terus terang tidak mau,” katanya disela-sela aksi.
KBRS, lanjut dia, akan mengawal terus kebijakan penambahan pagu yang sudah diambil Dispendik Surabaya saat PPDB SMP negeri jalur zonasi umum. Apalagi, kebijakan penambahan pagu ini untuk masyarakat Kota Surabaya. “Kita semua sudah bahagia karena anak-anak kami sudah diterima di SMP negeri. Kami minta tolong jangan hilangkan kebahagiaan kami ini,” ujar pria yang anaknya sudah diterima di SMP Negeri 6 Surabaya karena kebijakan penambahan pagu zonasi umum.
Ketua Koordinasi Ibu-ibu wali murid, Harti menambahkan, pihaknya menuntut Pemkot Surabaya tidak mencabut kebijakan jalur penambahan pagu jalur zonasi umum. Termasuk ketika nantinya ada tuntutan dari sekolah swasta. “Kita juga ingin agar kebijaksanaan yang diambil untuk sekolah swasta nantinya tidak menghalangi dan mempengaruhi penambahan pagu,” ungkapnya.
Harti menegaskan, pihaknya akan terus mendukung dan mengawal kebijakan penambahan pagu jalur zonasi umum dari Pemkot Surabaya ini agar terus berjalan ke depannya. “Kami apresiasi kebijakan penambahan pagu dan akan terus kita kawal. Apalagi anak-anak kami bukan hanya yang sekolah sekarang, masih ada adiknya dan adiknya,” ujarnya.
Kepala Dispendik Surabaya Ikhsan mengatakan, kebijakan penambahan pagu yang diambil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini setelah berkonsultasi dengan pusat. “Dukungan bapak ibu semua ini akan kami sampaikan kepada Ibu wali kota,” kata Ikhsan saat menemui perwakilan massa aksi.
Kebijakan penambahan pagu yang dilakukan dalam PPDB SMP jalur zonasi umum saat itu adalah jalur zonasi penambahan pagu dan jalur zonasi penambahan pagu apresiasi NUSBN. Ikhsan menjelaskan, jalur zonasi penambahan pagu merupakan jalur zonasi untuk menampung siswa yang tidak lolos dalam seleksi jalur zonasi umum yang dirangking berdasarkan NUSBN sebagaimana pilihan dalam pendaftaran zonasi umum.
Kemudian, jalur zonasi penambahan pagu apresiasi NUSBN merupakan jalur zonasi untuk menampung siswa yang tidak lolos dalam jalur zonasi umum dan jalur zonasi kategori penambahan pagu dengan kriteria NUSBN siswa adalah rata-rata 8 dan ditempatkan pada sekolah yang masih dapat menampung peserta didik. “Ibu Wali Kota ingin menjaga semangat dan harapan anak-anak ini,” tuturnya.
Ikhsan mengungkapkan, saat ini Pemkot Surabaya sedang membuat formulasi. Di mana bantuan operasional pendidikan daerah (Bopda) sekolah swasta tidak lagi dihitung per siswa, melainkan dihitung per rombongan belajar (rombel). “Saat ini sedang kita siapkan formulasi itu,” pungkasnya. (*)