Viral, Surat Keputusan RW 03 Resahkan Warga Bangkingan Surabaya

RAJAWARTA : Keputusan RW 03, Kelurahan Bangkingan Surabaya disebut-sebut membikin resah warganya. Sebab dalam keputusan ketua RW Paran Spd yang ditandatangani 12 Januari 2020, diduga berbau rasis.

Benarkah? Melihat Surat keputusan tersebut yang ditandatangani 3 Rukun Tetangga (RT), berisi penarikan iuran kepada warga tertentu, yakni non pribumi. Sedangkan untuk pribumi dalam surat tersebut tidak dikenakan iuran.

Salah satu warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan mengaku resah atas viralnya surat keputusan RW 03, Kelurahan Bangkingan. “Surat Keputusan RW 03 Bangkingan yang rasis, menggunakan kata-kata pribumi,” ujar warga kepada rajawarta (21/01/20).

Sementara warga di luar kelurahan Bangkingan yang mendengar viralnya surat Keputusan RW 03 menyebut bahwa surat keputusan itu sudah mengarah pada diskriminasi sosial. “Ini bukan rasis, tapi diskriminasi sosial. Saya harap, persoalan seperti ini segera diselesaikan dan untuk kedepannya hal seperti ini sudah tidak ada lagi,” ujar Komar Warga Sidotopo.

Sementara Paran Spd ketua RW 03, Kelurahan Bangkingan saat dikonfirmasi rajawarta mengaku bahwa surat keputusan yang dibuat bersama ketiga RT tersebut hanya kesalahan redaksi.

“Bahasa-Bahasa Pribumi dan non pribumi asalnya hanya untuk membedakan warga Asli dan warga pendatang. Ini hanya kesalahan redaksi. Makanya kita klarifikasi. Kalau dianggap salah saya minta maaf,” ujar Paran kepada rajawarta.

Klarifikasi ini ungkap Paran dilakukan di kantorkan Kelurahan Bangkingan yang disaksikan beberapa unsur penegak hukum. Usai klarifikasi lanjutnya, Paran berjanji akan segera menggelar rapat dengan warga. “Nanti malam kita rapat untuk merevisi,” tegasnya.

Sebelumnya, rajawarta menerima Surat Keputusan RW 03, Kelurahan Bangkingan Surabaya via WhatsApp dari salah satu warga yang keberatan. Berikut beberapa isi surat keputusan RW 03 yang diterima rajawarta.

1 – Setiap perusahaan (CV/PT) yang berada di wilayah RW 03, selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 150.000,-
2 – Setiap Perusahaan (UD) yang berada di wilayah RW 03, Selain warga Pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 100.000,-
3 – Setiap pedagang kali lima yang berada di wilayah RW/03, selain warga pribumi (sepanjang jalan sebelah barat asrama polisi) dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 50.000,-
4 – Penarikan dimulai BulanFebruari 2020 setiap hari Sabtu Minggu pertama oleh pengurus RW.