Untuk Satu Jabatan, Bupati Nganjuk Patok Harga Ratusan Juta Rupiah

Dugaan harga jabatan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur terkabar bervariasi. Mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 150 juta. Dugaan itu mulai terbongkar tatkala Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut, beberapa orang yang terlibat dugaan penyuapan alias tindak pidana korupsi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diantara, Bupati Nganjuk, Dupriono Camat Pace, Edie Srijato Camat Tanjunganom serta Plt. Camat Sukomoro, dan Haryanto Camat Berbek.

Berikutnya adalah, Bambang Subagio Camat Loceret, Tri Basuki Widodo mantan Camat Sukomoro juga sebagai tersangka penyuap, dan M. Izza Muhtadin ajudan Bupati Nganjuk sebagai perantara suap.

Kepada wartawan, Brigjen Pol Djoko Poerwanto Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjelaskan, karena mereka terindikasi melakukan praktek suap untuk promosi jabatan di lingkungan Pemerintahan Nganjuk, maka kepolisian menetapkan sebagai tersangka.

Menurut Djoko, praktek suap yang dimaksud, menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati yang difasilitasi ajudan Bupati.

“Modus operandi, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk,” ujarnya dalam keterangan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, seperti yang terlansir Suarasurabaya.net.

“Dari informasi penyidik, untuk di level perangkat desa antara Rp10 sampai Rp15 juta. Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kami dapat informasi Rp150 juta. Ini masih awal,” kata, Komjen Pol Agus Andrianto Kabareskrim Polri, menambahkan.

Kabareskrim pun menjelaskan, dalam operasi bersama KPK itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 647 juta, dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit ponsel, dan sebuah buku tabungan.

Berdasarkan informasi yang berkembang di sejumlah media menyebutkan, terungkapnya kasus suap di lingkungan Pemerintahan Nganjuk, bermula dari laporan masyarakat kepada KPK dan Barekrim Polri.

Kemudian laporan masyarakat itu ditindaklanjuti oleh KPK dan Polri dengan melakukan pengusutan bersama, yang kemudian dilakukan penindakan di lapangan.

Dengan pertimbangan efektivitas dan percepatan, perkara ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan KPK akan melakukan supervisi sesuai kewenangannya.(cp)

Sumber Berita