RAJAWARTA : Untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang terjadi di lapangan, Dinas Perhubungan Kota Surabaya, mengevaluasi dua Perda yang selama ini sudah berjalan. Dua Perda itu adalah, Perda Parkir Tepi Jalan dan Perda Parkir Tempat khusus.
Untuk hal tersebut, Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang dipimpin Irvan Wahyudrajad, membahasnya dengan Komisi di DPRD Yos Sudarso, Kota Surabaya.
Hari ini (17/3/2021), Kadishub Pemkos membahas Raperda Tepi Jalan dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya, sebagai Pansus Raperda Parkir tepi Jalan. Ketua Pansus Raperda Parkir Tepi Jalan adalah, Abdul Ghoni Muklas Ni’am.
Usai mengikuti rapat pembahasan Raperda Parkir Tepi Jalan di Komisi C DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya, kepada sejumlah wartawan, Irvan menjelaskan beberapa pointer Raperda yang sedang dibahas di dewan. Diantaranya tentang pendapatan parkir, persoalan di lapangan, dan beberapa saran yang disampaikan wakil Rakyat di forum Pansus.
Sementara Ketua Pansus Raperda Parkir Tepi Jalan Umum, Abdul Ghoni muklas Niam dalam rapat bersama Dinas Perhubungan Kota Surabaya, menyampaikan beberapa hal yang sangat perlu diperhatikan Dinas Perhubungan.
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, beberapa hal yang harus diperhatikan Dinas Perhubungan Kota Surabaya adalah, Kajian Akademisi. Bahkan, politisi muda itu juga mengkritisi pendapatan parkir yang dinilainya, sangat perlu ditingkatkan. Untuk lebih lengkapnya, silahkan simak video di bawah ini ;