METRO  

Tunjangan Guru Terhenti, Guru SMP Tri Tunggal II Wadul ke Baktiono

RAJAWARTA : Gegara konflik yayasan yang tak kunjung selesai, terhitung sejak Bulan Januari Tahun ini tunjangan guru SMP Tri Tunggal II dihentikan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Kabar ironi itu disampaikan Cholilah salah satu guru TU SMP Tri Tunggal II di Kawasan Jalan Pogot Baru 53 Surabaya. Atas dasar tersebut Lila panggilan Cholilah mengadu ke Baktiono Ketua Komisi C DPRD Yos Sudarso.

“Saya hanya menyampaikan keluh kesah dari sekolahan kami,” cetus Lila (14/9/2022).

Keluh kesah itu lanjut Lila, terhentinya tunjangan guru di SMP Tri Tunggal II. “Kami hanya memperjuangkan tunjangan guru saja. Kalau masalah BOB dan lain sebagainya kita ngikuti saja,” jelanya.

Akibat dari terhentinya tunjangan guru tuturnya, para guru di SMP Tri Tunggal II kesulitan menghidupi keluarganya. “Kita nggak menuntut apa-apa yang kami perjuangkan tunjangan guru saja,” pungkasnya.

Merespon aduan Cholilah guru TU SMP Tri Tunggal II. Baktiono Ketua Komisi C DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya dengan tegas meminta Pemkos melalui Dinas Pendidikan segera mencairkan tunjangan guru yang terhenti sejak bulan Januari 2022. “Tidak boleh dihentikan. Meski ada konflik yayasan,” cetus Baktiono mengawali wawancara.

Ironi yang menimpa SMP Tri Tunggal II ini tutur Baktiono, dampak dari persoalan pendidikan di Kota Surabaya dipimpin oleh orang yang tidak menguasai masalah pendidikan. “Kalau tidak menguasai dunia pendidikan maka yang jadi korban siswa dan guru,” ulasnya.

Terkait dengan konflik di Yayasan yang terjadi di SMP Tri Tunggal II ungkap Baktiono, tidak bisa dijadikan alasan oleh Dinas Pendidikan untuk menghentikan bantuan terhadap sekolah yang bersangkutan.

“Kalau ada konflik yayasan sampai ke ranah hukum, itu biar pengadilan yang memutuskan, tetapi untuk operasional di sekolah tidak boleh dikorbankan,” tukasnya.

Artinya tambah Baktiono, kalau ada bantuan dari Pemerintah maka yang berhak menerima kepala sekolah yanf bersangkutan. “Bantuan seperti Bobda, Bosnas dll turun bukan ke yayasan tapi ke kepala sekolah,” ujarnya.