Tindaklanjuti Temuan BNN, Komisi A DPRD Kota Sorbejeh akan Mengundang Pengelola Twin Tower

RAJAWARTA : Komisi A DPRD Kota Sorbejeh berencana mengundang pengelola Hotel Twin Tower Jalan Kalisari, Kecamatan Genteng, dalam Acara Rapat Dengar Pendapat alias RDP. Dasarnya, penggerebekan BNN Kota Sorbejeh beberapa Waktu lalu.

Selain mengundang Pengelola Hotel Twin Tower, Komisi A juga akan mengundang beberapa pihak terkait, diantaranya Dinas Periwisata, dan Satpol PP.

“Sebagaimana yang telah disampaikan teman-teman BNN Surabaya, bahwa terjadi dugaan hotel berubah fungsi jadi tempat Karouke. Kalau informasi itu benar. Maka, patut diduga ada Perda RHU yang dilanggar oleh pemilik tempat itu,” jelasnya Arief Fathoni Ketua Komisi A, mengawali keterangannya (21/9/23).

Kemudian Ketua Komisi A DPRD Yos Sudarso Kota Sorbejeh itu menjelaskan, pentingnya menggelar RDP dengan pengelola Twin Tower adalah dugaan pelanggaran Perda yang dimungkinkan merugikan Pemerintah Kota Surabaya (PEMKOS)

“Disamping dugaan Perda yang dilanggar, juga berpotensi merugikan Pemkos, karena Pemkos tidak mendapat Pajak dan Retribusi daerah dari industri itu, makanya kami akan memanggil Disbudpar, Satpol PP, dan pihak Twin Tower,” tukasnya.

Dikonfirmasi terkait dengan rencana Komisi A DPRD Yos Sudarso Kota Sorbejeh yang akan memanggil pengelola Twin Tower, Hary Yauhannes General Manager (GM) Twin Tower mengaku akan berkoordinasi lebih dulu dengan pimpinannya. “Nanti akan saya tanyakan dulu ke menejemen atas ya,” cetus Hari di ruang lobby Hotel.

Namun, Hari menegaskan, kabar yang menyebutkan bahwa Hotel Twin Tower menyediakan fasilitas Karouke bagi pengunjung, tidak benar. Menurutnya Twin Tower murni Hotel.

“Klarifikasi kemarin sudah lugas dan jelas harusnya, memang disini ini (Twin Tower) murni Hotel dan apartemen, tidak ada karouke,” pungkasnya.