Tiga Tersangka Jasmas Pemkot Surabaya Ajukan Praperadilan

RAJAWARTA : Tiga tersangka Kasus korupsi Jasmas Pemkot Surabaya, Ratih Retnowati, Dini Rijanti, dan Saiful Aidi melakukan ‘perlawanan’ dengan mengajukan Praperadilan terhadap pentetapan tersangka terhadap diri mereka.

Permohonan praperadilan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak Senin (19/8) lalu. Sidang pertama praperadilan akan dilaksanakan 13 September.

Kepada sejumlah pewarta Pengacara ketiga tersangka, Yusuf Eko Nahuddin menyatakan, permohonan praperadilan diajukan karena penetapan terhadap kliennya tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Namun, Yusuf enggan menjelaskan lebih detail mengenai permohonannya.

“Prinsipnya kami melihat ada prosedur hukum yang tidak dijalankan penyidik. Untuk detailnya monggo nanti di persidangan,” ujar Yusuf, (27/8).

Dia berharap, melalui praperadilan ini penetapan tersangka terhadap ketiga Kliennya dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, dia berharap status tersangka dugaan korupsi terhadap ketiganya dicabut.

Mengenai tiga kliennya yang selalu mangkir dari panggilan penyidik, dia menyatakan bahwa mereka selama ini kooperatif. Mereka selalu mengikuti prosedur hukum yang dijalankan penyidik.

“Praperadilan ini kan bagian dari prosedur hukum yang dilalui klien kami. Pada prinsipnya kami menghormati hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Namun Kasipidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah menolak kalau penetapan tersangka terhadap ketiganya disebut tidak sesuai prosedur. Dia mengaku siap menghadapi ketiga pemohon di persidangan. Meski demikian, sampai kini pihaknya masih belum menerima panggilan resmi dari PN.

Dia mencontohkan praperadilan yang sebelumnya pernah diajukan tersangka Aden Darmawan. Hakim akhirnya menolak permohonan Aden karena menganggap penyidik sudah menjalankan proses hukum sesuai prosedur.

“Itu contoh yang sudah kami berikan kepada masyarakat dan tersangka lain,” kata Dimaz.

Praperadilan ini tidak akan mengganggu proses penyidikan. Ketiga tersangka yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik, akan dipanggil ulang untuk kedua kalinya. Dia berharap ketiga tersangka beritikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik. Apabila terus saja mangkir, maka penyidik tidak segan akan menangkapnya.