RAJAWARTA : Tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Pemkot Surabaya, Wakil Ketua DPRD Surabaya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dharmawan alias Aden mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan dirinya oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya, beberapa waktu lalu.
Kuawa Hukum di Pengadilan Negeri Surabaya kepada sejumlah pewarta mengatakan, pihak menguji keabasahan penetapan tersangka dan penahanan Dharmawan. “Hari ini agendanya saksi. Kami menguji keabsahan pentetapan tersangka dan penahanannya. Dan iji merupakan hak dari setiap orang yang didudukan sebagai tersangka,” ujarnya (9/8/2019).
Menanggapi sikap Dharmawan yang mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan dirinya. Kasie Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya, Dimas Atmadi tidak mempersoalknnya.
“Kita hormati pra peradilan dari yang bersangkutan karena itu merupakan haknya. Tapi juga harus disesuaikan dengan dalil-dalil yang menjadi obyek pra peradilan. Terlepas dari hal tersebut, tim penyidik juga akan tetap bertindak sesuai SOP dan bekerja secara profesional,” jelas Dimaz
Dari pantauan di PN Surabaya, Praperadilan Darmawan ini disidangkan oleh hakim tunggal yakni Khusaini. Hari ini merupakan persidangan ke 5 sejak digelar perdana pada Senin (4/8) lalu.
Pada sidang ke 5 ini, Darmawan mengajukan dua ahli pidana yakni Yusuf Yakobus Siswandi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Surabaya dan Solahuddin dari Universitas Bhayangkara. (Sbr/rolj)