Tidak Sesuai Peruntukan, SCWI Minta Operasional Cafe Lawson Dihentikan

RAJAWARTA : Kehadiran Cafe Lawson di Kota Surabaya mendapat perhatian dari Hari Cipto Wiyono.SH, Koordinator Surabaya Corruptions Watch Indonesia (SCWI). Perhatian Cipto, fokus, pada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat dibukanya cafe Lawson.

Kepada media ini, Cipto mengatakan, Pemerintah Kota Surabaya alias Pemkos wajib memperhatikan semua pengusaha yang buka Usaha di Kota Pahlawan. “Jika tidak, besar kemungkinan bisa terjadi kebocoran PAD dari sisi perijinan. Misalnya IMB,” ujarnya (6/4/2023).

Contohnya tuturnya, berdasarkan informasi yang berkembang di Pemkos, salah satu Cafe Lawson di Jalan Embong Malang Surabaya diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Lawson di Jalan Embong Malang 79A IMB-nya peruntukannya Pertokoan dan Perkantoran. Tapi digunakan untuk cafe. Kalau begini, ini sudah tidak benar,” tukasnya, bernada tinggi.

Oleh karenanya, Arek Mojo itu mendesak Pemkos melalui DPRKPP untuk segera menertibkan dugaan pelanggaran IMB di Cafe Lawson di Jalan Embong Malang. “Begitu juga Satpol PP harus gercep menertibkan Lawson. Kalau perlu langsung segel,” ujarnya.

Sekedar untuk diketahui tambah Cipto, untuk tahun ini, Lawson berencana akan membuka 200 cafe di Seluruh Surabaya. “Saya dengar Target sampai akhir tahun 2023, Buka 200 outlet. 100 outlet bersama Alfamidi, dan 100 outlet standing alone atau berdiri sendiri,” ungkapnya¹.

Sedangkan untuk Bulan Maret saja, tuturnya, Lawson disebut sudah buka 10 cafe di Kota Surabaya. “Sekali lagi tutup dulu sampai perjinannya lengkap,” pungkasnya.