RAJAWARTA : Baktiono Ketua Komisi C DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya mendesak Pemkos untuk segera menindak tegas Gedung- Gedung yang tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Salah gedung yang harus ditindak tegas yang dimaksud politisi PDI Perjuangan itu, adalah Tunjungan Plaza (TP). Sebab tuturnya, TP salah gedung yang terbukti tidak mengantongi SLF. “Pemkos harus berani menindak gedung-gedung yang tidak memiliki SLF, termasuk Tunjungan Plaza,” tegasnya.
Bahkan kalau perlu, ungkap Wakil rakyat 5 periode ini, Tunjungan Plaza dihentikan operasional. “Penghentian operasional itu harus didahului surat teguran (peringatan) sesuai ketentuan. Maksimal 1 bulan dari surat peringatan gedung yang tidak mengantongi SLF operasionalnya harus dihentikan, sampai SLFnya keluar,” tegas pria yang akrab disapa Cak Bak kepada rajawarta.
Penghentian operasional Tunjungan Plaza ini tukas Cak Bak, sebagai pesan kepada pemilik gedung lain yang tidak mengantongi SLF.
Tapi ingat ungkap Baktiono, sebagai pelaksana aturan, Pemkos harus lebih dulu memberi teladan ke para pengusaha. “Gedung Pemerintahan, misalnya Gedung DPRD, hingga kantor kelurahan harus punya SLF dan SLF-nya harus dipublikasi ke masyarakat. Jadi jangan hanya menindak kalau gedung milik pemerintah tidak punya SLF,” ujarnya.
Dia menambahkan, kepemilikan SLF sangat penting karena itu menyangkut keselamatan manusia. “SLF untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan warga masyarakat,” pungkasnya.