METRO  

Threesome dengan Istri Nur Hidayat, Cukup Bayar Rp 1,5 juta

RAJAWARTA : Kanit V Subdit III Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim yang dipimpin AKP M Aldy Sulaiman berhasil mengungkap kasus suami menjual istrinya. Kasus ini melibatkan tersangka Nur Hidayat (21 tahun) warga Tuban, Jawa Timur.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela (3/7/2019) mengatakan, dalam mengungkap kasus suami menjual istrinya itu, petugas berhasil mengamankan barang  bukti berupa uang tunai Rp. 1,5 juta , dua HP, selimut yang terdapat bercak sperma; baju tidur warna pink; Bra Wanita (BH) Warna Pink dan  Celana Dalam.

Dia menceritakan, kronologis perbuatan suami yan tega menjual istrinya. Tanggal 28 Juni 2019, penyidik Unit V Subdit III Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Villa Yosi Dusun Genengsari Gang IV, Desa Pecalukan, Kecamatan  Prigen, Kabupaten Pasuruan diduga telah digunakan sebagai tempat berlangsungnya perbuatan Asusila yaitu satu wanita melayani hubungan seks dengan 2 Iaki-Iaki (Threesome).

Berdasarkan informasi itu polisi langsung mendalami informasi yang diperolehnya. Setelah yakin informasi itu benar, tanggal 01 Juli 2019, polisi dengan membawa surat perintah tugas melakukan penyelidikan terkait Informasi dari msyarakat tersebut. Lalu sekitar pukul 14.30 Wib, polisi melakukan penggeledahan di kamar 8 Villa Yosi Dusun Genengsari Gang IV Desa Pecalukan, Prigen Kabupaten Pasuruan.

Saat itu polisi mendapati wanita berinisial  PR sedang berhubungan seks dengan 2 laki-laki bernama Nur Hidayat dan satu laki lagi berinisial BS (35 tahun) warga Kabupaten Sleman Jateng.  Kemudian polisi membawa ketiganya beserta barang bukti ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim proses pemeriksaan.

Berdasarkan hasil introgasi dari Nur Hidayat,  bahwa wanita berinisial PR merupakan istrinya sendiri yang telah ditawarkan kepada BS melalui Akun Twitter @38 Pasutri untuk berhubungan seks dengan tarif sebesar Rp. 1,5 juta.

Tersangka Nur Hidayat melakukan hubungan Threesome sebanyak 3 kali, di tempat yang sama yaitu di Villa Yosi Kamar B Dsn. Genengsari Gang IV Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dengan tarif Rp. 1,5 juta untuk sekali berhubungan.

Modus operandi tersangka Nur Hidayat menawarkan istrinya kepada pria hidung belang untuk berhubungan seks secara bertiga (Threesome) melalui Media Sosial Lewat Akun Twitter @38 Pasutri. dan tersangka memasang tarif Rp. 1,5 juta untuk sekali berhubungan sesuai tempat yang telah ditentukan oleh tersangka. Akibat perrbuatannya, tersangka Nur Hidayat dijerat pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lmn dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara, dan Pasal 506 KUHP tentang tondak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman pidana setahun penjara. (hms/po/lda