RADJAWARTA : Terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, pasangan suami-istri (Pasutri) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasture itu diketahui bernama Muhammad Sholeh dan Ria Ayu Lestari warga Gresik, Jawa Timur.
Alkisah, M Sholeh selasa (9/4/2019) pamit kepada istrinya RIA AYU LESTARI akan membeli narkotika jenis sabu sabu dengan harga Rp.500.000 tapi istrinya menyarankan beli saja sabu sabu yang harga Rp.350.000.
Berangkatlah Pasturi tersebut ke tenpat karaoke di daerah kenjeran yang diikuti oleh saksi Ubaidilah dan Habib dalam perjalanan mampir terlebih dahulu ke jalan kunti surabaya dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu sabu.
Setelah sampai di jalan kunti surabaya suami istri menemui seseorang dengan panggilan JOREK dengan maksud membeli narkotiak jenis sabu sabu.
Setelah dapat sabu sabu M Sholeh menggunakan di tempat JOREK yang diketetahui oleh istrinya dan dibiarkan saja.
Karena terlalu lama kemudian istrinya menyuruh suaminya M Sholeh berangkat ke tempat karaoke yang ada di wilayah kenjeran.
Ketia M Sholeh masuk ke dalam mobil sepengetahuan istrinyan sabu sabu dimasukan ke dompet istrinya dan dompet dimasukan ke dalam tas miliknya yang dibawah oleh istrinya .
Dalam perjalanan menuju ke tempat karaoke mampir ke jalan kebon dalem menjemput teman Ria Ayu Lestari di jalan Kebon Dalem surabaya.
Ketika dilakukan penangkapan selasa (9/04/2019 ) sekitar pukul 23.30 WIB di halaman indomart jalan kenjeran surabaya dan dilakukan penggeledahan ditemukan1 poket sabu sabu didalam dompet setelah dilakukan penimbangan berat kotor 0.6 gram.
Menurut keterangan Kapolsek kedua suami istri telah melakukan pemufakatan jahat dalam membeli narkotika jenis sabu sabu dan kami jerat pasal 114 (1) sub 112 ( 1 ) jo 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan untuk RIA AYU LESTARI penahanan kami titipkan di Polrestabes Surabaya. (hms)