RAJAWARTA : Sidak Wakil Walikota Surabaya, Ir Armuji ke PT Betjik Djojo di Jalan Kapasan disorot Baktiono Ketua Komisi C DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya.
Oleh karena itu, Baktiono mengundang pihak terkait, termasuk Wawali Kota Surabaya untuk hadir dalam rapat ‘buka mata buka telinga’ alias RDP. “Besok (12/5/2022) kita undang wawali. Berani nggak eksekutif menegakkan perda,” cetus Baktiono (11/5/2022), siang.
Menurut Baktiono, RDP yang menghadirkan Wawali ini merupakan jalan terakhir untuk melihat sikap eksekutif dalam menyikapi perda.
“Seperti kita tahu penegak perdanya lemah, tidak berani menegakkan perda secara maksimal. Kita lihat besok, apa sikap eksekutif (wawali) persoalan lahan di Jalan Kapasan,” cetusnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wawali Kota Armuji kembali turun melakukan sidak setelah menerima adanya laporan warga, soal adanya lahan kosong (brandgang) yang disewakan.
Usai menerima laporan, dia bergegas menuju ke lokasi yang dimaksud, yaitu di Jalan Kapasan.
Lahan kosong di jalan tersebut, ternyata disewa dan dipergunakan untuk usaha tabung gas LPG oleh PT Betjik Djojo.
Menurut, Wawali Armuji tempat usaha tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010.
“Perda itu menyebutkan, brandgang (lahan kosong) tidak boleh disewakan, apalagi gang-gang yang ada nama jalannya,” terang Wawali Armuji, Kamis (31/3/2022).