RAJAWARTA : Baktiono politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota Surabaya (Pemkos) untuk mengevaluasi ijin Hotel-Hotel di Surabaya yang tidak memenuhi persyaratan.
Ketua Komisi C Yos Sudarso menjelaskan, salah satu persyaratan ijin perhotelan adalah ketersediaan lahan parkir bagi para tamu hotel. “Lahan parkir itu penting,” cetus Baktiono (19/11/2021).
Setiap pembangunana Hotel sudah ada aturannya. Dalam aturan, lahan parkir harus mampu menampung kendaraan tamu hotel. “Bangun hotel harus menyediakan lahan parkir. Dan, itu ada aturannya,” cetusnya.
Desakan Baktiono ini bukan tanpa alasan. Sebab, dari hasil pengamatan, bahkan berdasarkan laporan warga di sekitar hotel, ada fakta yang menunjukkan ketersediaan lahan parkir di beberapa hotel tidak memenuhi syarat.
“Beberapa waktu lalu, saya lihat parkir hotel sampai meluber ke jalan, bahkan ada yang dititipkan ke Ruko. Ini kan tidak benar,” ujar Baktiono.
Apalagi kalau hotel itu ada acara tertentu, parkir mobilnya sampai mengganggu pengguna jalan. “Kan kasihan pengguna jalan,” ujarnya.
Oleh karena itu tambah Baktiono, selain mendesak agar Pemkos segera mengevaluasi ijin hotelnya, karena lahan parkirnya tidak memenuhi syarat.
Baktiono juga meminta Pemkos segera melakukan antisipasi. Misalnya, menyediakan lahan parkir khusus di sekitar Hotel. “Kalau tidak (evaluasi ijin), Pemkos harus membangun lahan parkir, seperti Park and Ride,” jelasnya.
Dengan begitu tutur Baktiono, Park and Ride bermanfaat untuk tambahan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). “kan lumayan, bisa mendapat PAD,” pungkasnya.