Terkait dengan IKN, Ketua Komisi A Minta Pemkos Tertibkan Depo Peti Kemas

SURABAYA-Pemerintah Kota Surabaya diminta untuk melaksanakan penertiban terhadap depo peti kemas yang berada dikawasan Surabaya yang belum memiliki ijin lengkap, hal ini sebagai upaya persiapan menyambut Surabaya sebagai pintu gerbang Ibu Kota Nusantara ( IKN) sehingga dimasa mendatang Surabaya tidak mengalami kemacetan akut seperti DKI Jakarta.

Ketua Komisi A ( Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan, upaya ini harus dilakukan sejak dini, mengingat IKN sudah akan berpindah tahun ini, sehingga Surabaya akan mendapatkan manfaat dari pergeseran ekonomi yang selama ini berpusat di Jakarta akan perlahan bergeser ke kota Surabaya sebagai pintu gerbang Ibu kota Nusantara.

“Saat ini saja, didaerah Margomulyo macetnya sudah luar biasa, maka kita perlu melakukan upaya-upaya untuk meminimalisir dimasa yang akan datang, disamping terus berupaya melebarkan jalan,penertiban terhadap depo peti kemas yang belum berijin lengkap juga sangat penting dilakukan, karena salah satu komponen dalam pemberian ijin usaha depo adalah studi dampak lalu lintas, jangan sampai pelaku usaha ini hanya menyumbang dampak kemacetan namun tidak berkontribusi dalam pendapatan asli daerah kota Surabaya, ” ujarnya.

Untuk itu lanjut Toni, pihaknya menyarankan kepada Satpol PP Kota Surabaya melakukan pengawasan secara empiris bersama dengan dinas perhubungan kota Surabaya terhadap bangunan-bangunan yang dijadikan usaha depo kontainer di kota Surabaya, apakah Lokasi usaha tersebut memiliki kelengkapan ijin sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang.

“Dengan melakukan Tindakan seperti ini, Pemkot bisa memisahkan mana pengusaha yang patuh terhadap regulasi dan mana pengusaha yang hanya memikirkan keuntungan semata namun bermain-main dengan regulasi, ” paparnya.

Masih menurut Toni, Langkah ini bukan berarti Pemkot Surabaya anti terhadap investasi, namun tindakan ini justru merupakan langkah awal Pemkot Surabaya dalam mempersiapkan diri secara baik dalam menyongsong perpindahan IKN

“Pelaku usaha hanya membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya, tugas pemerintah sebagai regulator memastikan bahwa aturan berjalan secara baik, sehingga kesejahteraan masyarakat bisa tercapai, ” tegasnya.

Dalam waktu dekat lanjut Toni, Komisi A DPRD Surabaya akan menggelar rapat dengan Satpol PP Kota Surabaya dan Camata untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaku usaha depo kontainer di kota Surabaya, ada berapa pelaku usaha yang beroperasi dan ada berapa bangunan yang dijadikan Lokasi usaha depo kontainer.

“Nanti kita akan cek, apakah hasil pengamatan empiris sesuai dengan dokumen juridis yang ada, setelah itu kami minta kepada Pemkot untuk melakukan teguran, kalau ditegur masih tidak mengindahkan, maka kami berharap dilakukan penindakan sesuai Perda, sehingga kita bisa melindungi masyarakat pengguna jalan di kota Surabaya dari dampak negatif operasional depo tidak berijin di kota Surabaya, ” pungkasnya.