RAJAWARTA : Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik, dengan demikian dijatuhi hukuman 1 penjara oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Wiidyopriono.
Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan, terdakwa dianggap sopan selama dipersidangan. Ia juga dianggap cukup kooperatif selama menjalani masa persidangan
Disisi lain dalam pertimbangan hakim yang memberatkan Ahmad Dhani karena terdakwa mengaku tidak bersalah dan masih menjalani hukuman dalam kasus ujaran kebencian yang kini masih dalam tahap kasasi. “Atas putusan ini, silahkan saudara berkonsultasi dengan pengacaranya,” ujar Hakim Anton.
Mendengar putusan hakim tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding. “saya banding,” ujar Ahmad Dhani tanpa koordinasi dengan pengacaranya.
Menanggapi vonis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Harry menyatakan masih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” tandasnya.
Seperti telah vial, akibat video blog (Vlog) yang di buat di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung Koalisi Bela NKRI. Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 itu ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung ujaran idiot.
Atas kasus ini, Ahmad Dhani pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. (sbr/jee)