RADJAWARTA : Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan 99 persen pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan telah siap untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
“Kalau sekarang Pimpinan DPR katakan ‘tolong ketok’, kita sudah bisa mengetoknya. Karena sebenarnya RUU KUHP sudah selesai sekitar 4 atau 5 bulan yang lalu,” kata Taufiqulhadi anggota Komisi III DPR RI dalam Seminar Nasional bertema “Refleksi Konstitusi di Era 4.0 dalam Upaya Penegakan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi” yang dihadiri Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Taufiq mengungkapkan, sampai saat ini RUU ini masih belum dibawa pada tingkat Paripurna DPR RI, karena masih menyelesaikan beberapa pembahasan. “Kita menunggu situasi, karena ada persoalan tarik-menarik. KPK masih keberatan UU ini disahkan, karena dia menganggap soal tipikor dan UU khusus lainnya ditarik keluar (dari RUU KUHP). Tapi DPR menganggap bahwa ini adalah konstitusi pidana, tidak bisa ditarik keluar,” ungkapnya.
DPR RI dan pemerintah mencita-citakan RUU KUHP ini dapat berlaku efektif dalam jangka waktu panjang, dan mengharapkan tindak pidana korupsi tidak ada lagi di Indonesia. “Kita tidak pernah berpikir bahwa KUHP ini digunakan untuk 1-2 tahun, tetapi ingin KUHP ini digunakan bisa ratusan tahun, kalau perlu ribuan tahun. Dan kita tidak pernah berpikir bahwa korupsi itu akan selamanya ada seperti sekarang ini. Tetapi mungkin saja setelah 25 tahun dari sekarang ini korupsi tidak ada di Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, RUU ini tetap mengatur tindak pidana korupsi. Menurutnya itulah yang menjadi persoalan, sehingga pihaknya tidak berani mengesahkan RUU ini. Ia juga menilai, jelang Pemilu lalu, Presiden juga tidak terlalu mendorong hal tersebut, karena mungkin khawatir dengan persoalan-persoalan politik lainnya dalam konteks korupsi. Dianggap nanti Presiden tidak mendukung pemberantasan korupsi dan sebagainya.
“Tetapi kalau sekarang ini setelah Pemilu, saya rasa tidak ada dasar lagi tidak mendorong untuk mengesahkan RUU ini menjadi UU. Nah kalau disahkan, berarti kita sudah ada sebuah konstitusi pidana baru. Namanya UU KUHP yang menurut kami sepenuhnya menjadi sebuah KUHP bangsa kita yang di bawah naungan ideologi Pancasila,” tegas politisi Partai NasDem ini.
Taufiq menegaskan, jika persoalan politik ini sudah selesai nanti, maka RUU ini sudah dapat disahkan. Dan penilaiannya, Ketua DPR RI mendapat desakan dari Panja, termasuk pemerintah maupun Anggota DPR agar RUU ini segera disahkan dalam waktu dekat. “Ini menjadi akan lebih jelas tentang kebijakan politik kita tentang pemberantasan korupsi di Indonesia,” tandas legislator dapil Jawa Timur IV ini.
Taufiq kembali menegaskan, walaupun pidana korupsi diatur dalam RUU KUHP, hal itu tidak akan bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan akan tetap efektif. “Kalau memang ada kesalahan di sana-sini nanti kita bisa perbaiki di dalam perjalanan, bahkan bisa judicial review. Toh itu akan ada perbaikan terus. Jadi kita akan lihat dalam waktu dekat kita akan sahkan ini,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif . Ia menilai, RUU KUHP sudah dapat dibawa dalam pembahasan tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan untuk disahkan menjadi UU. Ia memastikan, tim panja pemerintah juga sudah sepakat bahwa delik-delik tindak pidana korupsi itu tidak masuk dalam KUHP.
“Hanya paling ada satu pasal yang menghubungkan KUHP dengan Undang Undang Tipikor, yang mengatakan delik-delik yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi diatur secara khusus dalam UU Tipikor. Dan itu sudah disepakati dengan pemerintah,” kata Laode. (hms/dpr/as/sf)