UMUM  

Tanggapi Pernyataan Walikota, Machmud : Reklame-Reklame itu Barang Kelihatan

RAJAWARTA : Pernyataan Eri Cahyadi Walikota Surabaya yang meminta Dinas terkait untuk mengeksekusi reklame-reklame yang diduga melanggar aturan merangsang beberapa politisi di DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya untuk angkat suara.

Jika sebelumnya, Mahfudz Sekretaris Komisi B DPRD Yos Sudarso menunggu realisasi pernyataan Cak Wali (panggilan lain Walikota) untuk ditindaklanjuti.

Machmud politisi Partai Demokrat menyampaikan pendapat berbeda dengan Mahfudz. Namun semangatnya tetap sama, yakni serius dalam menindaklanjuti pelanggaran reklame.

Salah satu papan reklame di tengah kota

Dalam keterangannya Machmud menegaskan, persoalan reklame di Surabaya merupakan persoalan klasik yang hingga kini terus berlanjut. Salah satu penyebabnya, Pemkos kurang serius untuk menyelesaikannya.

Kenapa? Bernada terbuka Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem itu mengungkapkan, untuk menyelesaikan persoalan reklame yang melanggar aturan sangatlah mudah, karena reklame bukan barang ghoib.

“Itu kan barang kelihatan. Reklame besar-besar di pinggir jalan, dan kalau sampai ada yang tidak berijin atau memangkas pohon tanpa prosedur, dan Walikota tidak tahu maka itu perlu dipertanyakan,” ucap Machmud bernada curiga.

Harusnya lanjut Machmud, Walikota yang juga pernah menjabat sebagai Kadis Cipta Karya dengan mudah mengetahuinya. Berdasarkan pengalamannya, Walikota sudah bisa memberikan solusi.

“Harusnya Walikota tahu, reklame-reklame yang bermasalah. Bagi reklame bermasalah maka dikasih tanda, bahkan kalau perlu dibongkar,” ulasnya.

Menanggapi pernyataan Walikota “Jangan tanya saya, tanya ke Kadisnya,” ucap Walikota saat ditanya media ini beberapa waktu lalu.

Salah satu papan reklame di tengah kota

Machmud mengatakan, pernyataan Walikota itu disebut sebagai pernyataan menghindar dari tanggung jawab sebagai pemimpin tertinggi di Kota Pahlawan. “Ya nggak papa. Itu kan lempar-lemparan begitu,” cetusnya.

Menurut Machmud, setiap persoalan yang mengemuka di Kota ini, sejatinya menjadi tanggung jawab Walikota. Sedangkan OPD hanya menjalankan perintahnya.

“Banyaknya reklame yang melanggar (bodong dan pemangkasan pohon) yang harus bertanggung jawab, pimpinan kota ini,” jelasnya.

Pimpinan Kota ini yang tidak lain adalah Walikota tutur Machmud harus menegur anak buahnya jika ada pelanggaran reklame yang kasat mata.

“Siapa yang merasa pimpinan kota ini, itulah yang salah. Karena itu barang kelihatan, disitu intinya. Sehingga dia (Walikota) harus menegur anak buahnya, kalau mau. Kalau nggak mau, biar saja seperti ini,” pungkasnya.