SURABAYA – Politisi perempuan PDI Perjuangan (PDIP), Khusnul Khotimah, yang juga Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, mengusulkan kenaikan honor modin. Itu disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan APBD tahun 2022 di komisinya.
Khusnul mengusulkan agar honor modin di Kota Pahlawan dinaikkan hingga Rp1 juta per bulan. Pertimbangannya tugas modin saat ini cukup berat sebagaimana tugas ketua RT RW, yang sebelumnya telah mengalami kenaikan.
Menurut dia, saat kegiatan reses tempo hari, sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan banyak menerima curhat dari para modin tentang honor mereka yang tidak naik.
Ning Kaka, sapaan lekat Khusnul Khotimah, saat ini honor para modin sebesar Rp400 ribu per bulan. Sedangkan jumlah modin di Surabaya sebanyak 2.400 orang.
“Harapan kami bisa naik hingga Rp1 juta per bulan dari sebelumnya Rp400 ribu per bulan. Jika total ada 2.400 modin, itu artinya anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp2,4 miliar. Apakah nanti disetujui atau tidak, menyesuaikan kemampuan anggarannya dulu,” kata Ning Kaka, saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Usulan menaikkan honor para modin ini, lanjut Ning Kaka, adalah wujud apresiasi dan penghargaan Pemerintah Kota Surabaya kepada modin yang memiliki tugas yang cukup berat. Mereka memberikan pelayanan masyarakat sama seperti ketua RT atau ketua RW yang telah naik honornya.
Untuk diketahui, pada awal 2021 Pemkot Surabaya telah menaikkan honor bagi 9.126 Ketua RT, 1.360 Ketua RW dan 154 Ketua LPMK se-Surabaya. Semula RT menerima biaya operasional berjumlah Rp550 tiap bulan, kini menjadi Rp1 juta. Berikutnya, untuk RW, semula tiap bulan menerima Rp600 ribu, kini menjadi Rp1,250.000 ribu dan untuk LPMK yang semula Rp700 ribu menjadi Rp1,5 juta.
“Modin memiliki banyak tugas. Seperti mengadakan pencatatan pengurus kematian serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk dan cerai. Jika beliau dibutuhkan masyarakat pada tengah malam, beliau harus siap siaga memberikan pelayanan,” paparnya.
Menurut Ning Kaka, honor bagi para modin ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 15 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Perwali Surabaya Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya.
“Menaikkan honor menjadi Rp1 juta per bulan bagi para modin sudah sangat wajar. Harapannya dengan kenaikan honor ini para modin bisa lebih memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Bisa lebih cepat dan tanggap saat dibutuhkan masyarakat,” tandasnya. [*]