UMUM  

Tak Sesuai Rencana, Komisi C Tolak PSN Pesisir Timur Kota Surabaya

Komisi C DPRD Surabaya secara tegas menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di pesisir timur Kota Surabaya, karena PSN tidak pernah ada dalam Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).

Ketua Komisi C, Baktiono, yang juga ketua Pansus RTRW 2024-2044, menegaskan bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) kota dan provinsi.

Pihaknya telah menyampaikan penolakan tersebut secara resmi kepada DPRD Provinsi Jatim, DPR RI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Pusat.

“Kita sudah sampaikan ke rekan-rekan DPRD Provinsi dan juga di DPR RI terkait penolakan terhadap PSN karena, jalur kita kesana,” kata Baktiono Jumat (02/08/2024).

Baktiono juga mengatakan bahwa alasan penolakannya tersebut lantaran PSN tersebut tidak pernah ada dalam Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).

“Saat pembahasan di Pansus DPRD kota Surabaya tidak pernah ada, kemudian di Perda RTRW pemerintah provinsi juga tidak tercantum tentang proyek strategis nasional. Tidak ada namanya reklamasi pulau buatan,” tegasnya.

Selain itu, DPRD Surabaya juga meminta agar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan kajian mendalam terhadap proyek ini.

“Sejak awal saya katakan bahwa proyek stategis nasional harus ada tahapan. Dan tahapan itu salah satunya melalui kajian dari badan riset nasional,” katanya.

Ditambahkan bahwa DPRD menolak PSN, karena selama tidak ada kajian dari BRIN, yang juga bentukan dari presiden, jadi harus dilalui, karena ini merupakan badan riset dan inovasi.

Sementara Pemkot Surabaya mendukung pengembangan wilayah dengan catatan harus ada kajian yang mendalam.

Perbedaan pendapat ini berpusat pada kesesuaian proyek dengan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) dan kurangnya kajian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Hasil kajian BRIN nantinya diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait kelanjutan proyek ini.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya Irvan Wahyudradjat menyebut, PSN tersebut berada di zona 4 yang memang tidak masuk kedalam RTRW kota Surabaya.

“Kalau sesuai informasi melalui rapat secara daring bahwa PSN yang diajukan ada di kawasan zona 4 wilayah Utara atau timur wilayah Mangrove yang merupakan RTH. Sehingga perlu kajian yang mendalam,” pungkas Irvan