Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkim) Kota Surabaya melakukan penyegelan pada satu unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), di Rusunawa Grudo Kota Surabaya, Kamis (28/10/2023). Penyegelan itu dilakukan karena pemilik diketahui tidak menempati unitnya selama satu bulan lebih.
“Hari ini penyegelan dilakukan karena adanya permohonan bantuan penyegelan dan pengosongan unit, dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkim),” kata Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser.
Fikser menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui OPD terkait telah memberikan peringatan dari kepada pemilik unit tersebut. Hal ini dilakukan guna menegakkan aturan sesuai Perda No 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.
“Sudah ada peringatan, kami juga sudah kembali lagi dengan pemberitahuan tiga kali berturut-turut untuk mereka mengosongkan sendiri,” jelasnya.
Meski demikian, Fikser menegaskan bahwa penyegelan dan pengosongan unit dilakukan jika pemilik tidak menempatinya selama kurang lebih satu bulan atau hanya dipergunakan untuk rumah singgah.
“Penertiban unit rusun akan dilakukan jika pemilik tidak membayar sewa unit, tidak membayar retribusi rusun, kepemilikan unit rusun dialihkan ke pihak lain, serta unit rusun tidak ditempati beberapa bulan oleh pemilik unit rusun,” tegas dia.
Sementara itu, Kepala UPTD Rusun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Surabaya, Adinda Setyoningrum menyampaikan penyegelan dan pengosongan unit akan terus dilakukan di jika melanggar ketentuan berdasarkan Perda No 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun. Sebab, saat ini sebanyak 10.700 warga tengah mengantri untuk menempati rusunawa.
“Kami berharap penghuni rusun bisa menaati segala peraturan sesuai dengan Perda dan Perwali, sehingga tidak sampai ada giat penyegelan dan pengosongan seperti ini lagi,” pungkasnya. (*)