RAJAWARTA : Para pedagang eks Hi-Tech Mall di Jalan Kusuma Bangsa wadul ke DPRD Kota Surabaya terkait permasalahan fasilitas umum di Hi-Tech mall dan biaya retribusi yang dirasa memberatkan pedagang di massa pandemi Covid-19.
Ketua Paguyuban Pedagang Rudi Abdullah menyatakan keluhan yang ia sampaikan kepada Komisi B DPRD Kota Surabaya mengenai tagihan sewa yang mana harus ada relaksasi dan bisa diangsur. Selain itu, permasalahan fasilitas umum seperti listrik dan air agar tidak dibebankan ke para pedagang.
“Maka itu yang menjadi berat, pedagang tidak menginginkan pembayarannya itu seluruh mall dan pedagang hanya mau bayar sewa listrik yang dipakai dalam toko untuk berjualan,” ucap Rudi.
Ia juga berharap kepada pemerintah kota Surabaya sebagai pengelola Hi-Tech mall untuk lebih serius lagi melakukan pengelolaan di Hi-Tech Mall.
“Maka pedagang minta untuk pemerintah secara serius 100% kelola Hi-Tech Mall yang kemarin masih separuh-separuh kita mintanya 100 persen,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno mengatakan untuk mendapatkan solusi terbaik dari persolaan tersebut maka diadakan rapat dengar pendapat dengan perwakilan Paguyuban UKM dan IT THR Surabaya Mall dan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
“Mudah-mudahan itu segera ditindaklanhuti oleh dinas terkait yang ada di Pemerintah Kota Surabaya,” Ucap Anas Karno. Surabaya, Senin, (07/02/2022).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan keluhan dari para pedagang yang ada di Hi-Tech Mall ini menyayangkan kurangnya fasilitas umum oleh pihak pemerintah kota sebagai pemilik gedung. Sebabnya jika nantinya aktivitas jual beli berhenti bisa menggangu perekonomian kota Surabaya sendiri.
Sementara itu,Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, dengan adanya keluhan dari para pedagang Hi Tech Mall berkaitan dengan pembayaran stand yang dirasa cukup tinggi ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Sesuai dengan perintah Walikota dan Wakil Walikota Surabaya itu supaya tumbuh dan bangkit perekonomiannya, sehingga permasalahan fasilitas umum ini bisa diproses dengan cepat dan diselesaikan,” ucap Anas Karno.
Namun dengan adanya pandemi Pemerintah Kota sudah memberikan keringan untuk mengurangi beban para pedagang.
“Akhirnya peraturan wali kota terbaru kita bisa berikan keringanan 50 persen yang saat ini masih dalam proses pembahasan juga,” terang Ira
Untuk permasalahan fasilitas umum listrik dan air secara aturan pemerintah kota belum menganggarkan
“Namun kita mencoba melakukan pembahasan dengan jajaran samping untuk menyelesaiakan permasalahan ini,” papar Ira
Terkait permohonan para pedagang, pihaknya mengaku akan membahas dengan pemerintah kota dan akan berusaha mengakomodir keinginanan pedagang. (Ricky)