METRO  

Syaiful Aidy Pilih Tutup Mulut Saat ‘Dikandangkan’

RAJAWARTA : Syaiful Aidy tersangka jasmas tahun 2016 akhirnya selesai menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Tanjung Perak.

Mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 ini keluar dari ruang Pidsus sekitar pukul 14.15 Wib.

Ketika keluar menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol serta mengenakan rompi berwarna merah muda atau pink, Syaiful Aidy memilih tutup mulut, saat sejumlah awak media mencecar berbagai pertanyaan.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Kejari Tanjung Perak.

Namun sumber internal di kantor Korps Adhyaksa jalan Kemayoran Baru, Syaiful Aidy ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim. “Ditahan di rutan Kejati selama 20 hari kedepan,” pungkasnya (3/9).

Seperti diketahui, Syaiful Aidy yang merupakan mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

Syaiful Aidy ditangkap oleh tim gabungan dari Pidsus, Intel dan Datun Kejari Tanjung Perak dirumahnya kawasan Simo Surabaya.

Tim dari tiga seksi jajaran Kejari Tanjung Perak terpaksa melakukan jemput paksa terhadap Syaiful lantaran selalu mangkir hingga empat kali.

Dalam kasus ini tak hanya Syaiful Aidy, namun ada juga Dini Rijanti, dan Ratih Retnowati yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Surabaya.

Rtih Retnowati asal partai Demokrat serta Dini Rijanti asal partai Demokrat dan Syaiful Aidy asal partai PAN ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak (19/8).

Sebelumnya masih dalam kasus yang sama ada juga mantan tiga anggota DPRD Surabaya yang sudah ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Mereka adalah Sugito asal partai Hanura, Darmawan asal partai Gerindra dan Binti Rochma asal partai Golkar.

Kelima bekas legislator Yos Sudarso itu serta satu anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2024 yakni Ratih Retnowati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong dan telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (r/mol)