UMUM  

SK PPPK 470 Guru se-Surabaya Turun, Pejabat : Semoga Makin Baik

RAJAWARTA : Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan pengarahan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 kepada 470 guru di Gedung Wanita Candra Kencana, Selasa (24/5/2022) pagi. Pengangkatan PPPK guru ini untuk mengisi kekosongan tenaga pendidik yang mengajar di sekolah SD dan SMP di Kota Pahlawan. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, penyerahan SK Wali Kota PPPK tahap 1 ini diberikan kepada 470 guru yang terdiri dari pengajar SD dan SMP se-Surabaya. Di tahap 2 akan diserahkan tanggal 1 Juni 2022 dengan jumlah 410 orang guru.


Kepala BKD Kota Surabaya, Basari mengatakan, seleksi PPPK ini diikuti oleh 1.617 peserta dengan persyaratan minimal 3 tahun menjadi tenaga kontrak di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Dalam seleksi kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, ada 475 orang. Dari jumlah tersebut, ada 4 orang mengundurkan diri dan 1 orang meninggal dunia.

“Dari tahap 1 pemberkasan itu, disampaikan ada 470 orang yang telah diusulkan dan memperoleh penetapan nomor induk Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu diterima di pertengahan Mei 2022,” kata Basar.

Di formasi tahap 1 ini, para guru mengisi jabatan sebagai guru Kelas, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS, Bimbingan Konseling, Matematika, PPKN, Prakarya Seni dan Budaya, Teknologi dan Informatika (TIK), Agama Islam, dan Penjaskes dengan total 13 formasi. Secara rinci, ada 270 guru kelas SD dan 200 guru SMP berdasarkan mata pelajaran yang dibutuhkan.

“Untuk tahap 2 total ada 410, ini sudah turun datanya masih diproses insyaallah segera bisa diserahkan SK-nya agar memenuhi kekurangan formasi guru, Surat Pernyataan Melakukan Tugasnya (SPMT) per 1 Juni 2022,” jelas Basari.

Basari mengungkapkan, dari total 1.617 itu masih ada tahap selanjutnya yakni tahap tiga. Akan tetapi saat ini ia mengaku masih menunggu hasil pengumuman berapa total guru lolos seleksi di tahap tiga dari pemerintah pusat.

“Jadi kebutuhannya disesuaikan, jadi daerah itu hanya sebagai penyelenggara dan mengajukan formasi kebutuhannya, karena mekanisme dan lain sebagainya itu kewenangannya pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, para guru PPPK yang telah menerima SK tahap 1 bisa segera mengajar di kelas. Yusuf berharap, setelah ini para guru PPPK semakin baik dan bisa memberikan formulasi pada pendidikan di Kota Surabaya.

“Mudah-mudahan pas tahun ajaran baru nanti para guru bisa menelurkan formulasi baru dalam belajar mengajar. Sudah ada pembagian jadi bisa langsung mengajar,” pungkas Yusuf. (*)