RAJAWARTA : Dugaan adanya reklame sakti bisa bikin pohon jadi bonsai memantik Mahfudz anggota Fraksi PKB DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya geram. Sementara, Agus Hebi Djuniantoro ST, MT Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ‘mengancam’ pengusaha dan oknum bawahannya yang berani membonsaikan pohon.
Geramnya Mahfudz dan ancaman Hebi tersebut, terlontar tatkala dimintai keterangan media ini di Gedung DPRD Yos Sudarso.
Menurut Hebi, apapun alasannya keberadaan reklame di Kota Surabaya sama sekali tidak boleh mengganggu pohon. “Seharusnya di Perdanya itu tidak boleh mengganggu pohon,” ulasnya (14/9/2022).
Hebi mengungkapkan, jika ada seseorang atau pengusaha reklame yang mau memotong atau memangkas pohon, maka harus ada syarat yang harus dipenuhi oleh si pengusaha.
“Kalau ada (pengusaha) yang ingin memangkas pohon maka mereka harus mengganti. Ojok dikepras atau dibonsai, itu nggak boleh. Dan aturannya begitu. Kalau mau memindah pohon silahkan tapi hari diganti,” tegasnya.
Meski memindah, memotong atau memangkas diperbolehkan, Hebi menegaskan, pengusaha harus lebih dulu mengajukan permohonan dengan alasanya yang bisa diterima DLH. “Tapi alasannya (memotong pohon) harus jelas,” tukas Hebi kepada media ini.
Apa pendapat Bapak Kalau ada pohon yang dikepras tanpa mengajukan permohonan? Hebi dengan tegas mengatakan, pemotongan, pemindahan atau pengeprasan pohon merupakan pelanggaran. “Kalau memang itu yang ngepras orang lain dan sebagainya pasti yustisi akan kita turunkan,” tegasnya.
Hebi juga mengingatkan anak buahnya agar tidak bermain api dengan pohon-pohon yang dilindungi Perda. “Saya pastikan kalau pemotongan dan pemangkasan dilakukan oleh oknum DLH maka akan saya urus, akan saya tindaklanjuti,” ujarnya.
Adakah sanksi bagi oknum DLH dan pengusaha? Hebi kembali menegaskan, DLH tidak berkompromi dengan pelaku pelanggaran, baik dengan oknum DLH maupun dengan pengusaha. “Sanksi pastilah (oknum petugas DLH). Bagi pengusahanya akan kita panggil dan kita periksa,” tambahnya mengakhiri wawancara.
Di bagian lain, Mahfudz meminta pejabat DLH untuk tidak main-main dalam menangani dugaan pelanggaran reklame sakti yang bisa bikin pohon jadi bonsai. Sebab, dugaan pelanggaran yang terjadi di dunia reklame sudah cukup lama.
“Persoalan reklame ini memang cukup komplek permasalahannya. Selain banyak reklame yang banyak punya hutang pajak, banyak pula reklame yang bisa mengalahkan pohon-pohon. Banyak kan reklame-reklame yang membonsaikan pohon, bisa memotong pohon, bisa memindahkan pohon. Itu kan reklame sakti namanya,” tukasnya.
Itu artinya tutur Mahfudz, bahwa keberadaan reklame di Kota yang dipimpin Eri Cahyadi ini banyak permasalahan. “Nah, reklame-reklame yang seperti inilah (melanggar), menurut saya Pemkos harus tegas,” ujarnya bernada geram.
Ketegasan Pemkos terhadap reklame sakti ini ungkap Mahfudz harus dibuktikan dengan memberikan sanksi kepada pemilik reklame. “Harus dikasih sanksi tegas. Sanksinya, reklame itu harus dipotong,” tegasnya.
Terkait dengan persoalan reklame sakti yang bisa bikin pohon jadi bonsai. Mahfudz meminta Walikota Surabaya untuk ikut mengawasinya. “Pak Wali harus menegur bawahannya yang membiarkan pengusaha nakal membonsaikan pohon. Bahkan kalau perlu pejabatnya dievaluasi,” pungkasnya.