RAJAWARTA : Sidang Pra Peradilan terhadap Ditreskrimum Polda Jatim yang dijadwalkan hari ini Kamis, tanggal 26 Desember 2019 ditunda sampai Hari Jumat tanggal 3 Januari 2020.
Sidang yang seharusnya dihadiri oleh Pemohon dan Termohon dibuka tepat pukul 10.00 WIB oleh Hakim Tunggal Martin Ginting.SH didampingi panitera Agus Widodo.SH. Hadir pula kuasa hukum Anita Wijaya selaku Pemohon.
Sedangkan pihak Termohon tidak hadir dengan alasan karena belum menerima relaas panggilan dan belum ada penunjukan petugas yang mewakili Polda Jatim di persidangan.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Pra Peradilan itu diajukan oleh Anita Wijaya, pekerjaan Agen PT. Prudential Life Assurance, warga Jl. Mojopahit Sidoarjo.
Anita Wijaya tidak terima dijadikan tersangka tindak pidana penipuan ex pasal 378 KUHP, dan melakukan perlawanan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Permohonan Pra Peradilan Anita Wijaya tersebut tercatat pada Register Perkara No. 51/Pid Pra/2019/PN.Sby.
Perkara yang menjerat Anita Wijaya itu bermula dari Laporan Polisi Nomor. LPB/577/V/2018/UM/JATIM tanggal 8 Mei 2018 atas nama Pelapor Tho Ratna Listiyani.ST dengan terlapor Anita Wijaya dan kawan-kawan. Dasar laporan terhadap Anita adalah dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Kasus Tho Ratna Listiyani.ST tersebut perkaranya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim sebagaimana Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/790/VI/RES.1.11/2019 Ditreskrimum tanggal 17 Juni 2019.
Menaggapi manuver Anita Wijaya tersebut, Donnie Gumilang.SH.MH salah satu kuasa hukum Tho Ratna Listiyani.ST menyatakan bahwa Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional dan proporsional berdasarkan KUHAP dan UU Kepolisian yang berlaku.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, polisi telah melakukan langkah-langkah sesuai standar operasional prosedur, yakni melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan telah minta keterangan para ahli hukum, serta mengumpulkan barang-barang bukti dan alat-alat bukti, sampai dengan dilakukan gelar perkara pada hari Kamis tanggal 19 September 2019,” tutur Donnie (26/12).
Donnie menlanjutkan, dari hasil kerja para penyidik di Polda Jatim, akhirnya status Anita Wijaya dinaikkan menjadi tersangka. “Langkah Polisi seperti itu sudah tepat dan benar, karena berdasar bukti permulaan yang lebih dari cukup, maka perbuatan atau keadaan Anita Wijaya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan,” jelasnya.
Berikutnya Donnie berkisah, Dugaan penipuan Anita Wijaya bermula dari kejadian sekitar tanggal 3 Mei 2017, saat itu Pelapor Tho Ratna Listiyani berkenalan dengan Anita Wijaya melalui atau dikenalkan oleh Evi Sutedja (istri dari Agen Asuransi PT. Prudential Life Assurance bernama Daniel Amabel Handoyo).
Pada saat itu Anita Wijaya memperkenalkan dan mempresentasikan dirinya sebagai orang berpengalaman dan kapabel di bidang pemasaran dengan menunjukkan bukti berupa fotocopi data-based kinerjanya. Sehingga penampilan dan presentasi Anita Wijaya tersebut telah memikat, memukau dan meyakinkan Tho Ratna Listiyani, dimana Anita Wijaya menyatakan dirinya mampu untuk memenuhi target produksi mendapatkan nasabah asuransi sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung mulai tahun 2017 sampai dengan akhir tahun 2023.
Dalam kesempatan itu juga, Anita Wijaya mengatakan dirinya mau keluar dari Bank HSBC dan mau bekerja ke Tho Ratna, namun tidak bisa. Karena menurutnya dirinya punya tanggungan hutang HSBC. Oleh karena itu, Anita minta Tho Ratna untuk menalanginya. Dengan Asa agar dirinya bisa segera bekerja kepada Tho.
Kala itu Anita menyampaikan dana talangan yang dimintanya sebesar Rp 2,5 M merupakan sukses fee Anita diawal kerjanya. Karena sueah terlanjut terpikat, akhirnya Tho Ratna memberikan uang sesuai dengan permintaan Anita Wijaya.
Namun, niat baik dan tulus Tho Ratna itu bertepuk sebelah tangan. Sebab, pasca menerima dana sukses fee dari Tho Ratna, Anita Wijaya tidak pernah tampak batang hidungnya alias menghilang.
Atas dasar peristiwa tersebut, Tho Ratna membawa kasus dugaan penipuan yang dilakukan Anita ke Polda Jatim,” tukas Donie