UMUM  

Sidang Perdana Sugito dan Aden Digelar Selasa, Minggu Depan

RAJAWARTA : Muhammad Fadhil, Jaksa Penuntut Umum, Kejari Tanjung Perak Surabaya memastikan sidang perdana dua tersangka Korupsi Jasmas 2016 akan digelar Selasa (5/11) Minggu depan di Pengadilan Tipikot Surabaya.

“Minggu depan, Dua Eks Anggota DPRD Surabaya Akn Diadili. “Sidangnya hari Selasa, tanggal 5,” ujarnya.

Menurutnya, sidang terhadap mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 itu baru pertama kali, sejak perkaranya dilimpahkan.

“Untuk yang pertama sidang adalah Darmawan (Aden) dan Sugito, yang empat lainnya belum,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil, kemarin.

Berdasarkan data dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, perkara tersangka Darmawan teregister dalam nomor 109/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby. 

Sedangkan perkara untuk tersangka Sugito tergister dalam nomor 110/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby.

Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas tahun 2016.

Dalam kasus ini sudah ada enam tersangka yang sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.