RAJAWARTA : Menindaklanjuti laporan warga Semolowaru Utara atas perdirinya Tower di RT/007-RW/001 Semolowaru, Komisi C DPRD Yos Sudarso Surabaya Sidak ke lokasi Tower.
Sekitar jam 10.00 WIB rombongan Komisi C tiba di Semolowaru Utara. Terlihat dalam rombongan Baktiono (Ketua Komisi C), Aning Rahmawati (Wakil Ketua), Agoeng Prasodjo (Sektkretaris), Sukadar (anggota), Endy Suhadi (anggota), Elok Cahyani (anggota), Saiful Bahri (anggota), dan Abdul Ghoni Muklas Niam (anggota).
Kedatangan rombongan Komisi C disambut Camat dan Lurah setempat. Sementara perwakilan warga juga nampak hadir. Begitu juga, dari pihak perusahaan (pemilik tower) terlihat hadir.
Di sela sidak, Ketua Komisi C DPRD Yos Sudarso menjelaskan, persoalan berdirinya tower yang dipersoalkan warga dibutuhkan pendalaman. Sebab, kalau melihat faktaanya tower tersebut berdiri sejak tahun 2005.
“Kalau yang dipersoalkan ijinnya, maka Komisi C harus mengundang kembali para pihak terkait untuk membahas persoalan ini,” ungkapnya (16/9/2021).
Dia menambahkan, untuk sementara berdirinya tower di Semolowaru Utara ini tidak mudah mengungkap benang merahnya. Kenapa? Karena keluarnya ijin tower itu tahun 2005.
“Akan kesulitan kalau ijinnya dicabut. Sebab, tower itu ijinnya terbit tahun 2005. Dimana ijin tahun 2006 memakai peraturan saat ini (maksudnya memakai aturan saat ijin diterbitkan,” ujarnya.
Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya UU Nomor 30/2014. “Dalam UU 30/2014 ada klausul yang menyebutkan bahwa persoalan ijin, acuannya pada tahun saat ijin diterbitkan,” pungkas Baktiono.
Di bagian lain, Aning Rahmawati ikut melengkapi pernyataan Ketua Komisi C Baktiono. Politisi PKS itu menjelaskan, titik tekan persoalan tower ini ada pada perijinan. “Yang krusial ada pada IMB. Pada tahun 2005 masih menyertakan HO (mendapat persetujuan dari tetangga). Nah setelah kita lihat, makanya secara hukum, UU dan Perda ini harus kita evaluasi,” ujarnya.
Dari hasil evaluasi ini, tuturnya, akan berbuah dua kemungkinan. Pertama bisa saja ijinnya dicabut, dan kedua bisa juga ijinnya tidak dicabut. “Nah, evaluasi ini bisa dihentikan, bisa dipindah, bisa juga tetap berdiri, begitu ya. Nanti akan kita gali keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari cipta karya. Nanti kita panggil lagi ke Komisi,” tambahnya.
Sementara Hendra, salah satu perwakilan warga kepada rajawarta menegaskan, dirinya sudah melakukan protes ke pemilik tower sejak tahun 2005. Namun, hasilnya tidak pernah berbuah manis.
“Kita sudah protes sejak tower itu mulai berdiri. Namun, protes kami tidak pernah digubris. Makanya hari ini kami ingin komisi C menyelesaikan kasus ini,” ujar Hendra.
Ditanya, apa tuntutan warga? Dengan tegas Hendra mengatakan, tuntunannya hanya satu, yakni tower ini harus dibongkar. “Kami tidak mau konpensasi. Yang kami inginkan tower ini dibongkar,” tukasnya.