METRO  

Seusai Sidak di Lapangan, Disdag Kumpulkan Pedagang Pakaian Impor Bekas

RAJAWARTA : Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perdagangan (Disdag) secara masif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang peraturan larangan penjualan pakaian impor bekas. Selain melakukan sidak di lapangan, Disdag bersama jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengumpulkan para pedagang itu untuk diberikan sosialisasi dan pembinaan.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan, bahwa upaya yang dilakukan itu sebagai komitmen Pemkot Surabaya dalam rangka menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 51 Tahun 2015, tentang larangan penjualan pakaian impor bekas. Bahkan sebelumnya, pihaknya telah melakukan sidak ke lokasi-lokasi penjualan pakaian impor bekas.

“Kegiatan sosialisasi ini sudah step yang kedua, karena beberapa minggu kemarin kami sudah turun ke lapangan. Jadi kami bisa mengidentifikasi mana-mana pedagang yang jualan pakaian impor bekas,” kata Wiwiek saat ditemui usai kegiatan sosialisasi pedagang pakaian impor bekas di kantornya, Jum’at (20/09/2019).

Setidaknya, ada 55 pedagang pakaian impor bekas yang hadir dalam kegiatan sosialisasi itu. Mereka merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di beberapa wilayah Surabaya. Seperti kawasan Gembong, Sulung dan Tugu Pahlawan. “Jadi hari ini kami sudah ketemu dengan pedagang-pedagang yang memang itu melakukan kegiatan perdagangan barang yang dilarang tersebut,” katanya.

Selain memberikan sosialisasi secara langsung di lapangan, pihaknya mengaku juga terus melakukan identifikasi dan memetakan lokasi-lokasi yang biasa dilakukan perdagangan pakaian impor bekas. Bahkan, ke depan pihaknya akan melakukan sidak ke mal dan pusat perbelanjaan. “Jadi kan namanya perdagangan itu pintunya bisa masuk ke mana saja, karena itu kami juga akan turun ke mal, toko-toko modern dan sebagainya,” katanya.

Saat ditanya terkait sanksi yang diterapkan kepada para pedagang pakaian impor bekas itu, Wiwiek menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang ada, jika sudah dilakukan sosialisasi namun pedagang tersebut masih tetap berjualan pakaian yang dilarang, tentunya pihaknya dengan tegas akan memberikan sanksi. “Jadi prosesnya ini kan kita sudah pernah sosialisasi, jadi nanti prosesnya ketika kita turun di lapangan dan masih menemukan, pasti ada sanksi yang kita tegakkan,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya berharap, baik kepada pedagang pakaian impor bekas maupun calon pembeli agar sama-sama tumbuh kesadaran, bahwa kegiatan penjualan itu dilarang dalam undang-undang. “Kita harapkan adalah tumbuh kesadaran baru lagi, bahwa apa yang dijual ini adalah barang yang dilarang, yang beli pun juga sama-sama mengerem, kalau tidak dimulai sekarang kapan lagi,” imbuhnya.