Seusai Dilantik Menjadi Anggota DPRD, Pimpinan : Alat Kelengkapan Dewan Masih Belum Terbentuk

RAJAWARTA.com, Surabaya – Seusai dilantik menjadi anggota DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029, para wakil rakyat tersebut belum bisa melakukan kegiatan kedewanan. Seperti halnya melakukan kegiatan rapar dengar pendapat (RDP) dan melakukan jaring aspirasi. Semua itu dikarenakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih belum terbentuk.

Namun menurut Adi Sutrawijono Ketua (sementara) DPRD Surabaya, 50 wakil rakyat tetap bisa menjalankan kegiatan secara personal yakni memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan jaringan dan konstituen.

“Tetap bisa berkegiatan yakni dengan menjalin/memperkuat komunikasi dengan jejaring soal arah pembangunan Kota Surabaya yang akan datang maupun yang sudah dijalankan,” ucap Adi Sutrawijono saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Rabu (04/09/2024).

Selain itu, kata Cak Awi sapaan akrab Adi Sutarwijono yang juga mantan Jurnalis  bahwa para anggota yang baru juga berkesempatan untuk mensukseskan jalannya Pilkada Surabaya 2024 yakni Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Juga membangun komunikasi dengan masyarakat soal suksesnya Pilkada, karena hasil Pilkada akan menentukan arah kebijakan pembangunan,” jelasnya.

Sementara untuk pembentukan fraksi juga masih harus menunggu unsur pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua DPRD Surabaya) yang statusnya definitif. Karena di dalamnya ada Surat Keputusan (SK) pembentukan harus dari pimpinan yang definitif, untuk kepentingan keabsahan SK pembentukan AKD.

Namun untuk fraksi, sudah mulai bisa diperkirakan bahwa DPRD Surabaya bakal memiliki 7 fraksi diantaranya PDIP (11 kursi), Gerindra (8 kursi), PKB (5 kursi), Golkar (5 kursi), PKS (5 kursi), dan PSI (5 kursi).