RAJAWARTA : Komisi C DPRD Yos Sudarso Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada hari ini, Selasa (28/9/2021). Sidak ini merupakan tindak lanjut dari keluhan warga sekitar.
Sidak ke SPBU di Jalan Ir Soekarno 28 Kota Surabaya tersebut, dibenarkan Ketua Komisi C DPRD Yos Sudarso kepada sejumlah wartawan di Gedung DPRD.
Menurut Baktiono, kedatangan rombongan komisi C ini bermaksud untuk meninjau langsung terkait penembangan pohon di area SPBU di Jalan Ir. Soekarno 28, Surabaya.
“Setelah melakukan sidak terhadap SPBU tersebut, Komisi C menyimpulkan tidak ada ijin atau kesepatan yang dilanggar oleh pengelola SPBU. Masalah perijinan semua sudah lengkap,” ujarnya (28/9/2021).
Penegasan Baktiono yang menyebutkan, perijinan SPBU di Jalan Ir Soekarno sudah lengkap, didasari setelah dirinya dan anggota Komisi C mempelajari data yang dikantonginya.
“Sampai di tempat, kami melihat data-data semua sudah ditunjukan termasuk juga ada dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan BBPJN (Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional),” ucap ketua Komisi C DPRD Yos Sudarso.
Terkait dengan penebangan pohon yang dilakukan oleh pengelola SPBU, Baktiono tidak mempersoalkan. Sebab, pihak SPBU sudah mengganti 6 pohon yang ditebang sejak tahun lalu. “Enam pohon itu diganti sejumlah Empat Ratus Lima Puluh Lima (455) pohon,” ucap Baktiono.
Diakhir pernyataannya Baktiono menambahkan, Komisi C merekomendasikan ke pihak SPBU agar mau merubah ukuran mainhole di sekitar SPBU.
“Kami minta ukuran mainhole disesuaikan dengan ijin yang biasa dikeluarkan oleh Pemkos. Dan, mereka (SPBU) mau mendengar saran kami (Komisi C),” pungkasnya. (rcky)