Penulis : Ricky Maulana
RAJAWARTA : Komisi C Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP/Hearing) terkait masalah sengketa lahan milik Parlian dengan Golden City (Goci) Surabaya, Rabu, (24/11/2021).
Endy Suhadi, Anggota Dewan Komisi C DPRD Kota Surabaya mengatakan, bahwa berdirinya bangunan yang dimiliki oleh Golden City berada diatas lahan orang lain di Jl. KH Abdul Wahab Siamin Surabaya No.2-8, Dukuh Pakis, Kec. Dukuhpakis, Kota Surabaya, dan sengketa itu sudah berlangsung sejak periode DPRD tahun 2014-2019 lalu.
“Alat bukti yang ditunjukkan oleh Golden City adalah berada di persil yang berbeda dengan yang dimiliki oleh saudara Parlian,” ucap Endy Suhadi ditemui setelah rapat dengar pendapat.
Menurut ketua Fraksi Partai Gerinda, hasil rapat dengar pendapat menyebutkan, jika memang ada pelanggaran nantinya akan dilakukan Bantuan Penertiban (Bantib).
“Apabila sebuah persil ini letaknya berbeda dengan persil yang dimiliki oleh warga (Parlian). Maka nanti akan dilakukan bantuan bantib yang diberikan Dinas Cipta Karya kepada Satuan Pamong Praja (Satpol PP),” imbuhnya.
Ia menambahkan, sebelum melakukan bantuan bantib akan mengundang kembali Dinas Cipta Karya, Bagian Hukum, Lurah, Camat, Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk mengetahui kebenarannya,
“Maka sesuai dengan Perda 07 yang tadi disampaikan itu dilakukan penertiban atau pembongkaran bangunan,” imbuhnya.
Ia menyesalkan dengan pihak Dinas Cipta Karya yang selalu mengirimkan petugas disetiap rapat dengar pendapat tidak memahami masalah tersebut.
“Saya sendiri tadi sudah sampaikan apabila nanti kaitanya permasalahan-permasalahan lanjutan sudah di hearing. Untuk itu kita meminta teman-teman OPD/Dinas tidak mengirimkan orang yang tidak mengetahui permasalahan tersebut,” imbuhnya.