RAJAWARTA : Staf anggota Dewan (DPR-DPRD) menjadi perbincangan hangat di temgah masyarakat. Pasalnya, setelah resmi dilantik, mereka selalu didampingi staf untuk membantu memperlancar tugas anggota dewan dalam menjalankan tugasnya, sebagai wakil rakyat.
Di sisi lain, muncul sebuah pertanyaan yang sangat menarik. Apa staf untuk ada anggota dewan sebuah kewajiban atau mungkin ada alasan lain.
Dari hasil telusur media ini dari berbagai sumber, ternyata sudah menjadi keharusan, setiap anggota didampingi staf. Bahkan hal tersebut, sudah beralas Undang-Undang.
Setidaknya ada sejumlah UU yang mendasarinya,Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20A ayat (5). Dalam pasal dan ayat tersebut disebutkan bahwa: Dewan Perwakilan Rakyat memiliki hak untuk mendapatkan Informasi, perlindungan, dan mendapatkan fasilitas yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya.
UUD 1945 itu dipertegaskan dengan lahirnya UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Dalam Pasal 53 ayat (1) disebut lebih jelasbahwa anggota DPRD memiliki hak untuk mendapatkan staf probadi yang dipilih dan diangkat oleh anggota DPR tersebut.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah No. 37/2017 tentang fasilitas dan Perlindungan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Peraturan ini menjelaskan lebih rinci, bahwa anggota DPRD berhak mendapatkan staf pribadi yang terdiri dari; Staf pribadi yang dipilih dan diangkat oleh anggota DPRD, berikutnya: staf yang ditugaskan oleh Sekretariat DPRD. Dua item tersebut diatas tertera pada pasal 6 ayat (1)
Kemudian UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 ayat (1) menyatakan anggota DPRD memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas dan perlundungan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Dengan demikian, ketika Sekretaris Daerah tidak memberikan haknya kepada anggota dewan maka secara otomatis dia melanggar UU yang sudah tersebut diatas. (m,ia)