RAJAWARTA : Layanan SIM di surabaya diliburkan sementara sejak 30 Mei sampai 9 Juni 2019. Kabar tersebut disampaikan AKBP Eva Guna Pandia SIK, MH, MM Kasatlantas Polrestabes Surabaya.
Menurut Pandia liburnya layanan SIM ini sudah sesusai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1400/V/YAN.1.1/2019 tanggal 27 Mei 2019.
Dalam surat telegram Kapolri itu tegas tertulis disebutkan bahwa layanan SIM libur sementara. “Liburnya mulai 30 Mei sampai 9 Juni 2019,” ucapnya.
Pandia menjelaskan untuk pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 30 Mei sampai 9 Juni 2019 maka bisa diperpanjang dengan masa tenggang 10 sampai 18 Juni 2019 dengan mekanis perpanjangan SIM.
Sedangkan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya 30 Mei hingga 9 Juni 2019 tidak melakukan perpanjangan SIM sampai dengan 18 Juni akan diberlakukan proses penerbitan baru sesuai ketentuan, kata Pandia dua hari lalu. (sbr/pol)