RAJAWARTA : Setelah sempat tertunda, akhirnya hari ini (31/10) Satpol PP Surabaya menertibkan PKL di Jalan Anggrek atau yang dikenal dengan sebutan lain PKL Coklat.
Ditemui pewarta di lokasi penertiban, Piter Rumaseb, Trantibbum Satpol PP Surabaya menjelaskan, PKL yang ditertibkan di Jalan Anggrek sebanyak 25 PKL dengan rincian 21 PKL ber-KTP Surabaya dan 4 PKL berasal dari luar daerah Surabaya.
“Hari ini kita lakukan penertiban 25 PKL jalan Anggrek Surabaya,” ujar. Piter Frans Rumaseb Trantibbum Satpol PP Kota Surabaya, kamis, (31/10/2019) siang.
Piter mengaku penertiban yang dilakukan Satpol PP sudah memenuhi prosedur. “Kita sudah melakukan sosialisasi kurang lebih 7 tahun, agar mereka pindah dari lokasi ini,” katanya.
Dasar penertiban ini tutur Piter, karena puluhan PKL tersebut beraktivitas di Badan Jalan. Dengan demikian, keberadaan PKL di lokasi tersebut perlu ditertibkan untuk mengembalikan fungsi jalan. “Agar fungsi jalan anggrek ini bisa diakses untuk umum,” katanya.
Piter mengaku, penertiban PKL di Jalan Anggrek ini sempat dilarang oleh Wakil Rakyat di Gedung DPRD Yos Sudarso, Kota Surabaya, namun mereka (wakil rakyat) memberikan catatan bahwa penertiban bisa dilakukan jika Pemkot Surabaya bisa menyiapkan tempat lain untuk berjualan.
“Solusi sudah kita sampaikan kepada mereka (PKL) dengan menyiapkan tempat di SWK Kapas krampung berarti kita sudah memanusiakan mereka,” paparnya.
Sementara salah satu PKL yang diketahui bernama Muhammad Zaini menyayangkan petertiban tersebut karena penertiban tersebut terkesan tidak mengindahkan hasil hearing beberapa waktu di lalu di Komisi B DPRD. “Kami sangat menyesalkan penertiban yang dilakukan oleh satpol pp kota surabaya,” ujarnya. (irw)