RAJAWARTA : Satpol PP Kota Surabaya yang dikomandani Eddi Christiyanto mengirim surat Pemberitahuan Kegiatan Usaha di Jalan Tanjungsari No 65 Kota Surabaya.
Dalam Surat resminya Kasatpol PP meminta Pemilik kegiatan Usaha untuk segera menyesuaikan dengan ijin usaha yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Ditemui media ini, Eddi membenarkan surat Pemberitahuan itu dikirim pada tanggal 22 September 2022. “Kita minta mereka segera menyesuaikan dengan ijin yang sudah ada,” cetus Eddi (27/9/2022).
Dalam surat yang dikirim kepada H. Moch Husaini ungkap Eddi, bahwa kegiatan Usaha yang ada sekarang masuk dalam Tanda Daftar Gudang (TDG). “Sedangkan IMBnya, juga atas nama Gudang,” tuturnya.
Oleh karena itu, Eddi menegaskan, pemilik kegiatan usaha untuk segera menyesuaikan dengan ijin yang sudah dikantonginya. “Karena ada tiga ijin. Maka harus disesuaikan. Itu saja,” ujarnya.
Dia menambahkan, Satpol PP berharap agar Pemilik Kegiatan Usaha di Tanjungsari mau memperhatikan surat Satpol PP. “Karena kalau tidak diperhatikan maka akan ada konsekwensinya,” pungkas Eddi. (As)