Sambut Tahun Baru, Pemkot Surabaya Beri Pengurangan Pokok BPHTB hingga 50 Persen

Kantor Badan Pendapatan Daerah kota Surabaya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kepada masyarakat Kota Pahlawan. Pengurangan pokok tersebut diberikan, dalam rangka menyambut Tahun Baru 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati mengatakan, pengurangan pokok BPHTB yang diberikan kali ini sebesar 5 sampai dengan 50 persen. Pengurangan pokok BPHTB ini, berlaku untuk dua jenis perolehan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yakni perolehan jual-beli dan Non jual-beli.

“Jadi kota ambil diskon dalam rangka akhir tahun ya. BPHTB ini, kami lihat ada situasi masyarakat yang masih butuh diberikan stimulan lagi dengan diskon BPHTB ini,” kata Febrina, Rabu, (18/12/2024).

Febrina menyebutkan, pengurangan pokok BPHTB jenis perolehan jual-beli dibagi menjadi dua klaster, yakni bagi NPOP di bawah Rp 0 – Rp 1 miliar dan lebih dari Rp 1 miliar. Untuk NPOP mulai dari Rp 0 – Rp 1 miliar, dikenakan pengurangan 5 persen. Sedangkan yang NPOP-nya diatas Rp 1 miliar, juga dikenakan pengurangan 5 persen.

Sementara itu, untuk NPOP jenis perolehan Non jual-beli (waris, hibah, dan sebagainya) di bawah Rp 0 – Rp 1 miliar, diberi pengurangan pokok 50 persen. Sedangkan jenis perolehan Non jual-beli di atas Rp 1 miliar dikenakan pengurangan pokok Rp 25 persen.

“Jadi yang jual-beli, Rp 1 miliar, nggak Rp 1 miliar itu 5 persen. Tapi untuk yang Non jual-beli, itu ada di angka di bawah Rp 1 miliar kita berikan 50 persen, karena di bawah itu kan pasti notabene mereka di bawah ekonomi yang cenderung ke bawah, bagi yang diatas Rp 1 miliar yang waris, hibah, yang Non jual-beli, itu kita beri potongan 25 persen,” papar Febrina.

Kepala Bapenda yang akrab dengan sapaan Febri itu menyebutkan, potongan harga ini diberikan kepada masyarakat mulai dari 16 sampai 30 Desember 2024. Dalam kesempatan ini, ia mengajak seluruh masyarakat untuk segera mengurus BPHTB-nya sesegera mungkin.

“Ayo, kalau misalkan memang mau mencoba mengurus BPHTB-nya yang sebelumnya sudah sempat ditransaksikan, maupun itu AJB (Akta Jual Beli) atau Non AJB, ayo (dimanfaatkan) mumpung ada diskon ini. Biar apa sih, biar administrasinya itu clear,” sebutnya.

Febri juga menambahkan, capaian pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya per 17 Desember 2024, hampir mencapai di angka 89 persen. Ia berharap, capaian PAD menjelang akhir tahun nanti bisa mencapai target 100 persen.

“Harapannya kalau pajak itu sudah clear semua, dan wajib pajak sudah berbenah semua, kami membuka kanal untuk bisa membantu proses itu semua. Biar secara administrasi itu benar semua,” harapnya.

Ia juga berharap, bagi seluruh pengusaha resto hingga hotel untuk bisa membayar pajak. Menurutnya, pemasukan pajak tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai pembangunan Kota Surabaya ke depannya.

“Marilah kita sama-sama memahami bahwa pajak itu adalah bagian dari pembangunan dalam menjaga kota ini. Karena, fiskal kita itu kalau bicara soal struktur APBD, 60 persen itu dari pajak,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pemberian pengurangan pokok BPHTB ini berdasarkan Harga Transaksi untuk Perolehan Jual Beli, tidak termasuk penunjukan pembeli dalam lelang. Pemberian pengurangan pokok BPHTB ini, berdasarkan Nilai Pasar untuk perolehan, Tukar menukar, Hibah, Hibah wasiat, Waris, Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Penggabungan usaha, Peleburan usaha, Pemekaran usaha, Hadiah, Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak, dan atau Pemberian hak baru di luar pelepasan hak. (*)