RADJAWARTA : Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemkab Pasuruan membuat kesepakatan bersama. Ada pun isi kesepakatan sebagai berikut :
1.Seluruh warga masyarakat Kabupaten Pasuruan wajib menghormati Bulan Suci Ramadhan 1440 H / 2019 M
2. Meningkatkan pemahaman dan pengalaman kerukunan ummat beragama di Bulan Suci Ramadhan
3. Meningkatkan dan menjaga kebersihan serta kesucian tempat ibadah bagi umat islam
4. Mengadakan pembinaan dan bimbingn kepada masyarakat dan aparat Pemerintah dalam rangka usaha meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT
5. Kepada seluruh masyarakat segenap instansi dan lembaga baik Pemerintah maupun Swasta hendaknya melaksanakan sholat 5 waktu berjamaah di Masjid dan Musholla
6. Menyemarakkan Masjid, Musholla dan Surau dengan menjalankan Sholat Teraweh dan Tadarus Al-Qur’an sebagai upaya untuk meningkatkan syi’ar agama islam
7. Agar pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan berjalan khusyu’ maka pengeras suara dapat digunakan di dalam ruangan pada saat Sholat Isya’ dan Teraweh sedangkan untuk kegiatan Tadarus Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara sampai pukul 22.00 WIB dan dapat dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara
8. Di tempat-tempat ibadah, kantor, sekolah, perusahaan atau ditempat yang strategis, diharapkan untuk memasang spanduk yang berkaitan dengan menghormati Bulan Suci Ramadhan
9. Menganjurkan kepada umat islam untuk meningkatkan kualitas ibadah dan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti : Mengeluarkan Zakat, Infaq dan Sodaqoh kepada yang berhak, Meningkatkan ukhuwah Islamiyah, Meningkatkan kesholehan pribadi dan sosial, Meningkatkan dan menjaga kebersihan, Memperindah tempat-tempat ibadah dan rumah tempat tinggal masing-masing.
10. Bagi mereka yang tidak berpuasa hendaknya menghormati mereka yang menjalankan ibadah puasa
11. Bagi masyarakat yang membangunkan warga untuk makan sahur, hendaknya dimulai pukul 02.00 WIB dengan tertib dan sopan di lingkungannya masing-masing
12. Menoptimalkan Amil dan atau UPZ (Unit Pengumpul Zakat) / BAZ selama Bulan Suci Ramadhan 1440 H / 2019 M disemua tingkatan di wilayah Kabupaten Pasuruan dan bagi masyarakat yang hendak membagikan sendiri wajib berkoordinasi dengan pihak keamanan dan BAZNAS Kabupaten Pasuruan
13. Dilarang melakukan konvoi, balap motor liar dan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri, orang lain dan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat
14. Bagi masyarakat yang menjual dan atau menyediakan takjil agar tidak mengganggu ketertiban dan ketentraman pengguna fasilitas umum.
15. Kepada pengusaha hiburan (bioskop, karaoke, bilyard / bola sodok, playstation / persewaan permainan video game, diskotik dan sejenisnya) dan panti pijat dilarang melakukan aktifitas selama Bulan Suci Ramadhan 1440 H, / 2019 M.
16. Dilarang membuat, menjual, menyimpan dan menyembunyikan petasan / mercon dan sejenisnya demi menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban, serta ketentraman masyarakat.
17. Mengumandangkan takbir dan tahmid dengan tertib dan hikmat pada malam Idul Fitri 1440 H / 2019 M, di fokuskan di tempat-tempat ibadah di lingkungan masing-masing dan tidak melakukan kegiatan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan bermotor.
18. Bagi yang tidak mengindahkan ketentuan butir 13, 14, 15, 16, 17 dan 18 akan mendapat teguran dan atau sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
19. Apabila ada dan ditemukan pelanggaran pada poin 19 agar dilaporkan pada pihak yang berwenang.
20. Untuk penentuan 1 Ramadhan / 1 Syawal menunggu keputusan Pemerintah.
Demikian kesepakatan Bersama ini dibuat untuk disosialisasikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab (sbr/hms)