RAJAWARTA : Hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, seorang penghuni Rusunawa Gunungsari Surabaya bernama Jony Iswwntoro nekad melakukan penipuan sekaligus penggelapan terhadap Boby Septian. Setelah Bobby tahu dirinya ditipu oleh Jony akhirnya Bobby melaporkan kasus penipuan dan penggelapan itu ke Polsek Wonokromo.
Ditemui usai diperiksa penyidik, Bobby berkisah awal mula perkenalannya dengan Jony bermula dari keinginannya untuk mencari tempat hunian di Gunungsari.
“Saya dikenalkan teman saya dengan Jony. Tujuan saya menanyakan apa di Rusun Gunungsari ada yang kosong. Saat itu Joni mengatakan ada. Sejak saat itu saya berhubungan dengan Joni,” ujar Boby berkisah. (20/8/2019).
Singkat cerita, Jony menepati janji dengan menyewakan sepetak kamar di Rusunawa Gunungsari. “Tahun pertama saya membayar uang sewa sebesar Rp 8 juta ke Jony. Untuk tahun kedua Boby diminta Jony untuk menyiapkan uang sewa sebesar Rp 8,5 juta,” tukasnya.
Selain meminta uang sewa, tuturnya, Jony juga meminta uang sewa kamar, iuran listrik dan air. Jumlahnya Rp 250 ribu/bulan. “Tapi pad bulan Desember 2018, saya dapat surat dari pengelola rusun. “Katanya saya nunggak uang sewa, listrik, dan air jumlahnya sekitar Rp 5 juta, padahal saya rutin membayar tiap bulan. uangnya saya titipkan ke Jony,” ulasnya.
Mendapati dirinya mendapat surat tagihan dari pengelola Rusun karena memiliki tunggakan, boby menemui Jony. “Jony bilang, biar nanti diselesaikan oleh pemiliknya,” cetusnya.
Menyadari dirinya tertipu oleh Jony akhirnya hari Selasa (20/8/2019) Boby melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut ke Polsek Wonoromo.
Saat melaporkan kasus tersebut Boby didampangi oleh Anang bintoro pengelola rusun. Kepada media ini Anang mengatakan kedatangannya ke Polsek Wonokromo adalah untuk mendampingi korban (Boby). “Saat ini saya mendampngi Boby. Nanti biar kuasa hukum yang mendalami kasus ini. Setelah ini kita juga akan melaporkan Jony karena telah memanfaatkan aset negara untuk kruntungan pribadinya,” pungkasnya.