RAJAWARTA : Rumah kelahiran Bung Karno yang berada di Jalan Pandean IV Nomor 40, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, menjadi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pelepasan tanah dan bangunan seluas 78 meter persegi itu telah melalui beberapa tahapan dan kesepakatan bersama antara pemkot dan ahli waris atau pemilik tanah.
Apa yang akan dilakukan Risma Menteri Sosial dalam menangani Bansos. Silahkan simak video di bawah ini :
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, proses Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan rumah kelahiran Bung Karno ini dimulai sejak tahun 2013. Proses ini melalui beberapa tahapan karena adanya kendala saat di awal.
Lonjakan ditambah munculnya varian baru covid-19, Pemerintah Indonesia melarang WNA masuk ke Indonesia. Silahkan simak videonya di bawah ini :
“Karena di awal-awal dulu 2013, pemiliknya belum sepakat karena menawarkan harga cukup tinggi sehingga pemkot belum bisa merealisasikan kegiatan pelaksanaan pengadaan bangunan dan tanah itu,” kata Yayuk sapan lekatnya, Selasa (29/12/2020).
Sehingga pada 5 Maret 2020, Pemkot Surabaya kembali melakukan proses pelepasan bangunan cagar budaya tersebut. Proses itu di antaranya melalui tahapan penyusunan dokumen perencanaan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya, kemudian dilanjutkan dengan identifikasi, penilaian appraisal, dan balik nama sertifikat.
Menurut dia, balik nama sertifikat ini dilakukan karena satu di antara empat pemegang sertifikat sudah meninggal dunia. Karenanya harus diperlukan balik nama sertifikat kepada para ahli warisnya. Sementara dalam proses balik nama itu, ahli warisnya ada 14 orang. “Sehingga proses administrasinya itu memakan waktu kurang lebih 2 – 3 bulan,” papar dia.
Kemudian, pada tanggal 23 Desember 2020, Pemkot Surabaya kembali menawarkan harga ganti untung kepada ahli waris senilai Rp 1.251.941.000. Alhasil, pihak ahli waris menyetujuinya dan hari ini dilakukan proses penandatanganan perjanjian pelepasan ganti untung tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pandean IV Nomor 40 Surabaya.
“Mulai hari ini bangunan cagar budaya yang terletak di Jalan Pandean IV Nomor 40 Surabaya sudah menjadi aset milik Pemkot Surabaya. Selanjutnya akan kita fungsikan sesuai dengan perencanaan yaitu sebagai destinasi wisata, terutama sebagai tempat untuk belajar sejarah,” ungkapnya.
Proses Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Jalan Pandean IV Nomor 40 Surabaya itupun dilakukan pemkot bersama ahli waris serta didampingi tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di hadapan Notaris.
Ia menyatakan, setelah resmi menjadi aset milik Pemkot Surabaya selanjutnya pihaknya akan melakukan proses balik nama sertifikat tanah dan bangunan itu atas nama pemerintah Kota Surabaya. Nantinya sertifikat cagar budaya seluas 78 meter persegi itu akan dibalik nama menjadi Pemkot Surabaya.
“Setelah ini tahapannya adalah kami akan memberikan tanda di sana bahwa itu adalah aset Pemkot Surabaya berupa papan aset. Kemudian balik nama sertifikat akan kita lakukan di Kantor Pertanahan II Surabaya,” terang Yayuk.
Dalam setiap tahapan proses pelepasan itu, pemkot selalu didampingi Kejari Surabaya sebagai tim pengaman pelaksanaan pembelian bangunan rumah bung karno. Sebab, dalam proses ganti untung ini memang perlu kehati-hatian agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathurrohman mengungkapkan, proses pelepasan cagar budaya itu memerlukan waktu yang panjang. Hal itu salah satunya dikarenakan 1 di antara 4 orang nama yang ada di sertifikat telah meninggal. Karena itu harus yang ada penetapan hukum yang jelas kepada siapa penggantinya. “Dari 4 orang yang ada di sertifikat rumah tapi 1 orang meninggal. Nah sehingga dana pengganti miliknya dialihkan ke saudara lainnya,” kata Fathur.
Menurut Fathur, pengalihan dana milik satu orang kepada 14 orang lainnya inilah yang menjadi faktor lamanya proses ganti untung. Sebab kebanyakan dari ahli waris tidak berdomisili di Surabaya. Namun tersebar di berbagai kota, pulau bahkan luar negeri.
“Berdasarkan putusan penetapan Pengadilan Agama harus dilaksanakan, kita harus mencari keberadaan dari ahli waris lainnya dan Alhamdulillah lancar,” pungkasnya. (*)