RAJAWARTA : Ribuan warga masyarakat hari ini mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, di Jalan Sukomanunggal Jaya No. 1. Kedatangan warga tersebut bukan untuk menyampaikan aspirasi atau mau melaporkan sebuah perkara, tapi mengambil STNK/SIM yang kena tilang polisi setelah mendapat keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut Kasipidum Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar, jumlah surat tilang yang datang ke Kejari Surabaya jumlahnya mencapai 29.300 surat tilang yang sudah diputus PN Surabaya.
Farriman mengatakan, untuk melayani masyarakat yang mengambil surat tilang di Hari jumat ini, pihaknya memberi waktu mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Layanan pengambilan surat tilang ini ucap Farriman, tidak hanya buka hari jumat, tapi di hari-hari lain. Jadi masyarakat masih punya kesempatan mengambil surat tilang di lain waktu selain hari jumat.
“Sebenarnya ini pilihan kepada masyarakat saja. Masyarakat mau panas-panasan kami tidak bisa melarang. Mungkin terlalu kangen dengan SIM dan STNK-nya. Kami buka pelayanan bukan hanya hari ini saja. Senin sampai Kamis juga buka layanan. Sabtu-Minggu juga buka layanan,” jelasnya.
Menurut Farriman mengambilan surat tilang seperti ini (membludak) tidak terjadi setiap saat. Hal itu terjadi karena dampak dari Operasi Semeru 2019 yang digelar Polrestabes Surabaya.
“Situasi seperti ini insidentil, tidak rutin. Biasanya Jumat hanya 4000 jumlah putusan, ini lima kali lipatnya,” katanya.
Sekedar untuk diketahui tambah Farriman untuk layanan pengambilan surat tilang STNK dan SIM tidak hanya di Kejari Surabaya, tapi Kejari telah menyediakan layanan pengambilan SIM dan STNK stand delivery tilang dan layanan antar via pos.
“Layanan Pos merupakan layanan atas kerjasama Kejaksaan dengan Kantor Pos (Jak-Pos, red). Masyarakat bisa menyetorkan surat tilang di kantor-kantor pos, membayar denda selanjutnya petugas pos mengantarkan barang bukti yang disita baik itu STNK maupun SIM ke rumah para pelanggar,” pungkasnya.
Suarasurabaya