RAJAWARTA : Belakangan ini PDAM Sembada Surya Kota Surabaya membuka pendaftaran calon direksi. Terbaru, Panitia seleksi (pansel) rekrutmen direksi PDAM Surya Sembada merampungkan seleksi administrasi berkas 52 pendaftar. Ada 7 orang yang melamar direktur utama, 12 kandidat direktur operasi, dan 33 orang yang melamar direktur pelayanan.
Dari sekian 52 calon direksi, Nama Fuad Bernardi menjadi perhatian dari masyarakat dan politisi. Sebab, Fuad merupakan anak Mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini.
Perhatian terhadap rekrutmen Calon Direksi PDAM Surya Sembada tersebut, juga mendapat perhatian dari mantan Direktur PDAM Surya Sembada, Mujiaman Sukirno.
Menurutnya, siapa saja boleh mendaftar sebagai calon direksi PDAM Surya Sembada, termasuk Fuad Berbardi. Dengan catatan, semua calon harus melengkapi semua persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Dalam penjelasannya, Mujiaman mengungkapkan, untuk maju sebagai calon Direksi harus melalui beberapa aturan main. Sayangnya, PDAM Surya Sembada dalam penerapan atau mengikuti aturan Pemerintah diduga sangat terlambat.
“Aturan ini banyak (rekrutmen), masalahnya surabaya ini selalu terlambat. Lambatnya bukan 5 tahun tapi lambatnya jauh sekali. Kayak perusahaan daerah menjadi Perumda atau Perseroda, dulu sudah saya persiapkan tapi walikotanya terlihat belum siap,” jelas Mujiaman (24/8/2021).
Kembali ke persoalan rekrutmen direksi, Beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh para calon direksi tuturnya, usia paling muda harus berusia 35 tahun. Aturan itu, mengacu pada PP 54 tahun 2017.
“Jadi kalau soal Fuad atau orang lain mencalonkan sah-sah saja, kalau persyaratannya sesuai,” tegas Mujiaman.
Selain persyaratan usia yang sudah dipatuk 35 tahun paling muda, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon direksi, yakni memiliki kompetensi di bidangnya.
Yang paling penting untuk dirut adalah persyaratan kompetensi di bidang air. Negara pingin tertib, setiap profesi dilakukan sertivikasi. “Dan, itu sudah lama sekali bukan 5 tahun terakhir, sejak 2007 jadi sudah 14 tahun. Jadi harus diikuti,” tukasnya.
Itu pakai badan sertivikat naisonal. Insinyur saja pakai seetivikat, notaris pakai sertivikat, dokter pakai sertivikat, praktisi air harus pakai sertivikat juga.
Termasuk lanjutnya para calon harus mematuhi, PP Nomor Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum pasal 4 ayat 1B.
Diakhir keterangannya, Mujiaman berpesan kepada Walikota Surabaya Eri Cahyadi agar rekrutmen direksi PDAM Surya Sembada tidak dicederai oleh pelanggaran.
“Surabaya ini sudah terbesar dan terbaik, alangkah baiknya kalau hal-hal sepele seperti itu (melanggar aturan) tidak terjadi. Jadi, ikuti saja standart aturannya,” tambahnya.