Realisasi pendapatan rendah, FPG Dorong Walikota Terbitkan Tim Gugus Tugas Pengawasan Apartemen

Penulis Arief Farhoni : Politisi Partai Golkar

Di urabaya banyak berdiri apartemen yang dibangun oleh berbagai pengembang, rata-rata banyak warga Surabaya maupun non Surabaya yang membeli unit tersebut baik untuk dihuni sendiri maupun di sewakan kepada pihak ketiga baik secara bulanan maupun tahunan

Sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang rumah susun sebagai pengganti atas UU Nomor 16 tahun 1985 pengembang wajib memberikan hak milik atas satuan rumah susun kepada semua konsumen yang telah membeli unit tersebut, saya berharap Pemkot melakukan pengawasan secara berkala terhadap pengembang pengembang apartemen guna melindungi hak konsumen yang membeli unit apartemen tersebut, jika ada pengembang yang tidak melakukan hal tersebut, saya berharap Pemkot memberikan sangsi administratif kepada pengembang tersebut.

Jika pengembang tertib melakukan akta pemisahan ( pertelaan) yang disahkan oleh kepala daerah, maka Pemkot bisa mengoptimalkan pendapatan dari biaya perolehan atas tanah dan bangunan ( BPHTB) sebesar 5 persen dari harga jual bangunan dikurangi dari nilai perolehan objek pajak.

Saat ini realisasi pendapatan Pemkot Surabaya hasilnya tidak terlalu menggembirakan, sehingga berpengaruh pada rencana pembangunan yang telah di canangkan, hal ini tentu merugikan masyarakat yang telah menanti realisasi atas segala rencana pembangunan, untuk itu kami berharap Walikota mendorong gugus tugas soal apartemen ini dengan cara-cara yang luar biasa, tidak dengan cara-cara yang biasa agar sektor penerimaan pajak di sektor ini bisa dimaksimalkan.

Jika Pemkot berkomitmen kuat untuk membentuk gugus tugas ini, maka Pemkot telah hadir untuk melindungi warga Surabaya yang berhak mendapatkan kepastian hukum atas pembelian unit apartemen, juga bisa memaksimalkan sektor penerimaan pajak disektor ini sekaligus melakukan penilaian atas kualitas pengembang apartemen, mana yang dapat dipercaya, dan mana yang pandai memanipulasi data.

Saya memerintahkan kepada anggota Fraksi Partai Golkar yang berada di badan anggaran untuk mencermati angka angka yang disajikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), agar bisa mengukur sejauh mana kemanfaatannya terhadap rakyat biar tidak menjadi angka angka tanpa makna.