RAJAWARTA : Merespon pengaduan Warga Taman Timur Regency di Kawasan Jalan Keputih Surabaya, Komisi C DPRD Yos Sudarso menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Warga dan Pengelola PT Tama Timur Regency.
Menurut Abdul Ghoni Mukhlas Niam, semua pihak yang diundang hadir dalam RDP yang dipimpin langsung Baktiono Ketua Komisi C DPRD Yos Sudarso.
Namun, Ghoni menyayangkan, karena pihak yang diadukan warga, yakni PT Taman Timur Regency tidak hadir dalam RDP.
“Yang paling tidak mengenakan adalah PT ini tidak hadir. Meskipun perizinan mereka lengkap ini harus dievaluasi ulang terkait kondisi dilapangan seperti apa,” terang Ghoni yang juga politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya (22/2021).
Ghoni menjelaskan, meski RDP tidak dihadiri PT Taman Timur Regency, RDP tetap digelar. Dan, dari informasi yang disampaikan warga dalam rapat menyebutkan, proyek pembangunan Taman Timur Regency mengganggu kenyamanan warga dalam beraktivitas.
Informasi lain yang cukup penting untuk disampaikan ke publik, adalah RDP Komisi C Yos Sudarso menghasilkan rekomendasi penghentian aktivitas pembangunan PT Taman Timur Regency. Rekomendasi itu beralas masih ada polemik dengan warga yang belum terselesaikan.
“Tadi hasil resume rapat adalah menghentikan aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh PT Timur Regency,” pungkas Ghoni.