RADJAWARTA : Rambu lalu lintas (lalin) adalah salah satu sarana untuk mengatur keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas. Sedangkan fungsi rambu lalu lintas adalah untuk memberikan perintah, petunjuk, larangan, maupun peringatan kepada para pengguna jalan.
Namun jika pengendara tidak mengindahkan rambu yang dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) maka rambu-rambu itu menjadi tidak ‘berwibawa’ di mata pengendara.
Rambu Lalin tak berwibawa itu sering terlihat di Jalan Raya Darmo Surabaya di depan sekolahan Santa Maria. Entah pernah ditindak atau balum, yang pasti pelanggaran Lalin itu menjadi pelanggaran berantai dan menjadi pemandangan lucu.
Bagaimana tidak lucu? Di depan sekolahan Santa Maria itu ada beberapa rambu larangan parkir yang sudah terpasang. Bahkan di rambu tersebut tertulis “Pelanggar akan diderek”. Namun tetap saja dilanggar oleh pengendara (mobil).
Sang Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Surabaya, Irvan Wahyu Drajat dalam jejak digitalnya pernah sesumbar akan menderek mobil yang melanggar rambu larangan Parkir. Prisainya adalah Perda Nomor 3 Tahun 2018, yang merupakan review Perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Siswanto warga rungkut tertawa ketika dimintai tanggapan jejak digital Kadishub Surabaya. “Kwkwkwkwk….jangan-jangan waktu membuat pernyataan, dia (kadishub) baru bangun tidur atau hanya ingin mendapatkan ajungan jempol dari walikota,” ujarnya sambil menawan tawa (1/5/2019).
Wajar dan sangat wajar kalau Siswanto tertawa tatkala dimintai keterangan jejak digital kadishub Surabaya, sebab kalau kadishub serius maka pelangggaran rambu larangan parkir di depan sekolahan Santa Maria tidak akan menjadi pelanggaran berantai.
Sementara Irvan Wahyu Drajat ketika dimintai tanggapannya via Whatsapp terkait dengan pelanggaran yang membuat rambu lalin tak berwibawa, tidak mau menjawabnya. Padahal pesan pendek yang dikirim media ini sudah centang dua tapi tidak dibaca. (as)