PT Granting Jaya Sosialisasi Reklamasi Bersama Ratusan Nelayan

PT Granting Jaya saat mensosialisasikan Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) dihadapan nelayan. Surabaya,(24/07/2024).

RAJAWARTA.com, Surabaya – PT Granting Jaya selaku pengelola Proyek Strategis Nasional (PSN) mengundang nelayan untuk mengikuti sosialisasi  pembangunan Waterfront Land (SWL).

Sosialisasi ini diikuti kurang lebih 120 nelayan yang akan terdampak ketika proses pembangunan ini berjalan.

Direktur Proyek PT Granting Jaya, Soetiadji mengatakan pihaknya bertemu dengan nelayan untuk melakukan sosialisasi dengan memberikan informasi secara detail terkait rencana proyek SWL .

Sosialisasi ini dirasa sangat penting, agar PT Granting Jaya juga bisa mendengar keluh kesah yang dialami oleh para nelayan.

“Pasti ada yg mengerti dan belum mengerti, bahkan ada yang setuju, ada yang gak. Nah tentunya kita terima kita tampung semua,” jelas Soetiadji saat ditemui usai sosialisasi, Rabu (24/7/2024).

Lanjutnya, langkah ini adalah bentuk nyata bahwa apa yang dilakukan ini murni untuk kemajuan bersama.

“Jadi ini adalah langkah untuk mencari solusi, agar nantinya tidak ada yang merasa dirugikan,” tegasnya.

Sementara itu ditempat yang sama Juru Bicara (Jubir) PT Granting Jaya, Agung Pramono sepakat apa yang telah disampikan oleh owner, bahwa acara ini untuk menampung aspirasi para nelayan yang berada di sepanjang pantai timur Surabaya.

“Kemudian khusus hari ini, berbicara terkait dengan alokasi daerah reklamasi yang disebut pulau perikanan (fisher island) 120 hektare itu untuk seluruh aspek perikanan,” ujar Agung.

Pihaknya telah menerima berbagai respon nelayan. Ada yang menolak, memberi usulan hingga mempertanyankan mengapa proyek tersebut dibangun.

“Itu sudah kita jawab semua, dan masukan ini akan jadi data kita untuk memperbaiki langkah-langkah kami. Karena ini terkait dengan nasib nelayan. Hampir semua itu bicara tentang nasib nelayan yang terdampak,” ungkap Agung.

Lebih lanjut Agung Pramono menjelaskan, dasar pengembangan Kawasan Pesisir Terpadu SWL adalah telah adanya persetujuan dari Permen Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. 

“Jadi proyek SWL dasarnya jelas, tinggal kita memulainya setelah perizinan reklamasi keluar,”tutup Agung.