METRO  

Protes PPDB, Kepala Sekolah dan Guru Swasta Ngeluruk ke Dewan

RAJAWARTA : Usai menggelar Unjukrasa di Balaikota Pemkot Surabaya, puluhan guru swasta dan kepala sekolah yang tergabung ke dalam wadah Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Swasta (MKKS) Surabaya, melanjutkan aksinya ke Gedung DPRD Surabaya, di Jalan Yos Sudarso.

Di Gedung DPRD Surabaya, para MKKS ini menyampaikan protes terkait dengan Penerimaan siswa yang menggunakan system Zonasi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

M Kholil Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Surabaya, mengungkapkan bahwa kedatangan ke DPRD Surabaya adalah untuk menyampaikan protes PPDB yang menggunakan system Zonasi. “Kami datang kesini untuk menemui anggota dewan guna memprotes kebijakan PPDB tahun ini,” ujar Kholil Selasa (02/06/2019)

Dia menegaskan, kebijakan PPDB 2019 telah melanggar sebuah kesepatakan bersama yang sudah lama. Salah satu kesepakatan itu adalah tidak boleh melebihi atau menerima rombel (Rombongan Belajar), sedangkan rombel jumlahnya hanya 32.

“Tapi kenyataannya sekarang mencapai 40 rombel, artinya tidak sesuai dengan kesekatan yang sudah lama disepakati bersama,” katanya di halaman Gedung DPRD Kota Surabaya. 

Dia mengatakan, Pemerintah jangan menganggap semua persoalan sudah selesai dengan memberikan BOPDA. Pemerintah harus tahu bahwa persoalan utamanya adalah PPBD. Karena akibat dari PPDB yang menggunakan system Zonasi telah berdampak pada guru swasta yang kemudian berimbas pada Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.

“Kami sebenarnya menuntut berkeadilan dalam PPDB tahun ini antara sekolah negeri dan swasta, agar pengelolaan sekolah swasta biar naik,” terangnya.

Ironisnya, lanjut Kholil, Kadispendik, Ikhsan telah bersepakat dengan dirinya akan dilibatkan sejak awal dalam PPDB. Namun faktanya, kesepatakan itu diingkarinya.

“Kita tidak pernah dilibatkan, bahkan sampai ada tambahan pun (Pagu), kita juga tidak pernah dilibatkan sama sekali, akhirnya membuat seenaknya dia sendiri,” ungkapnya

Dampak dari tidak dilibatkan ke dalam PPDB oleh Kadispendik, jelas Kholil, sekolah swasta bisa mati akibat kebijakan sistim zonasi PPDB, seharusnya pemerintah berpikir, bahwa sekolah swasta dan guru swasta sangat banyak, apakah mampu Pemerintah Kota merangkul semuanya?. “Kebijakan sistem PPDB ini harus ditinjau ulang, karena berimbas ke  sekolah swasta yang mendapat sedikit,” katanya.

Untuk itu, Pihaknya berharap, agar anggota dewan bisa membantu                            memperjuangkan aspirasi sekolah swasta dan guru swasta, jangan hanya sekolah negeri  saja.

“Wong kita ini bagian mitra Pemerintah dalam mengembangkan pendidikan dan  kualitas pendidikan yang lebih baik lagi,” pungkasnya.  

Sayangnya, upaya para para pengunjukrasa yang ingin menemui anggota Dewan dengan agenda menyampaikan aspirasi belum tertunaikan, karena tak satu pun anggota dewan yang menemui mereka. (irw)