RAJAWARTA : Jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu jaringan Sokobanah, Kab. Sampang, Madura, Jawa Timur, dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 30 Kg Sabu – sabu serta menggulung 72 tersangka yang di pamerkan di halaman Mapolres Tanjung Perak Surabaya pada Kamis (19/02/2020).
Acara konferensi pers dipimpin langsung Irwasda Polda Jatim Kombes Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., mewakili Irjen Luki Hermawan M.Si., mengatakan, dari ke 72 tersangka merupakan hasil kerja keras rekan – rekan Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Jajarannya, dalam bulan Januari sampai akhir Febuari ungkap Narkotika jaringan internasional.
“Jaringan narkoba internasional ini, mulai dari Malaysia yang dikirim ke Indonesia melalui jalur ekspedisi Kediri – Jember – Sampang dan terakir ke daerah Sokobanah,” ucapnya.
Lanjut Awi, dari awal bulan Januari sampai akhir bulan Februari barang bukti yang disita sebanyak 30 Kg Sabu dan 37 gram ganja serta 20 butir Extasy.
“Dari perinciannya 1 (satu) gram sabu bisa di konsumsi sampai 15 (lima belas) orang, jadi kalau 30 kg sabu bisa menyelamatkan 450 ribu orang,” tandasnya.
Dari bulan Januari sampai dengan Maret kasus 3C (curat, curas dan curanmor). Diantaranya Curat 5 (lima) kasus, Curas 4 (empat) kasus dan curanmor 1 (satu) kasus.
Awi., menambahkan, Yang paling menonjol kasus penggelapan kontainer yang isinya bola lampu yang dibongkar di pergudangan Buduran Sidoarjo, pelaku utama masih belum tertangkap dan masih dalam pengejaran.
“Sehingga membuat korban dengan kerugian ditafsir 1,5 miliyard,” pungkasnya. (Rena)