RAJAWARTA : Politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya mendesak Dinas Kesehatan Kota Surabaya merealisasikan janji Kampanye Eri Cahyadi-Armuji. Salah satu janji Kampanye Walikota dan Wakilnya, adalah Warga Surabaya wajib mendapatkan layanan kesehatan cukup pakai KK atau KTP.
Desakan tersebut, disampaikan Baktiono Sektretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Yos Sudarso di ruang kerjanya.
Pernyataan Baktiono tersebut, menjawab beberapa peristiwa, dimana warga Surabaya masih kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan seperti yang diamanahkan UU.
“Dinas kesehatan harus menerjemahkan visi-misi Walikota dan Wakilnya dalam Pilkada yang sudah masuk lembaran Negara harus diwujudkan,” tegasnya (2/12/2021).
simak Video di bawah ini : Kuatirnya Kotanya Terpapar Omicron, Reni Astuti Mengaltarkan Idenya
Apa visi-misi Walikota dan Wakilnya saat Pilkada? Menurut Baktiono, salah satunya adalah warga Surabaya wajib mendapatkan layanan kesehatan, baik rumah sakit Pemerintah maupun Rumah Sakit Swasta.
“Yaitu apa? Warga Kota Surabaya yang mempunyai KK dan atau KTP yang berpenghasilan di bawah 10 juta rupiah yang tidak punya kartu Jaminan Nasional (JKN) atau BPJS, mereka cukup membawa KK atau KTP,” ulasnya.
Tidak hanya itu ungkap Baktiono, warga yang memiliki tunggakan BBPJS karena tidak mampu bayar juga harus mendapatkan layanan kesehatan. “Mereka juga cukup menunjukkan KK atau KTP. Itu penting,” tukasnya.
Dia menambahkan, UU mengamanahkan kepada seluruh Rumah Sakit untuk memberikan layanan kesehatan terhadap rakyat Indonesia, termasuk Warga Kota Surabaya.
“Seluruh Rumah Sakit yang ada di Kota Surabaya, baik Rumah Sakit Pemkos, Puskesmas, RS TNI-Polri, dan Rumah Sakit Swasta harus, wajib hukumnya memberikan layanan kesehatan. Dasarnya, Peraturan Menteri Kesehatan,” pungkasnya.