SURABAYA | Komisi informasi Jawa Timur (KI) kembali menggelar Sidang lanjutan Sengketa informasi Permohonan dokumen Perizinan The Trans Icon dengan nomor. 061/XI/KI-Prov. Jatim- PS/2021 dan terbuka untuk umum Selasa (26/04/2022).
Sidang dengan agenda pembuktian dari para pihak yang digelar secara daring terpaksa harus ditunda karena Pemerintah Kota Surabaya sebagai Termohon kembali tidak hadir untuk kali kedua.
“Sidang kali ini sebenarnya merupakan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari pemohon dan termohon, tetapi ditunda karena termohon untuk kedua kalinya tidak hadir, dan sesuai jadwal hari ini sidang trakhir dan selanjutnya akan diputuskan majelis ”kata Aan Ainur Rofik kepada media lewat rilisnya Selasa (26/04/2022).
Aan selaku pemohon yang merupakan warga menanggal , merasa kecewa dengan ketidakhadiran yang kedua kalianya dari Pemerintah Kota Surabaya selaku termohon yang biasanya dihadiri oleh bidang hukum pemkos, karena sidang ini biasanya hanya berjalan paling lama 30 menit.
“Dengan tidak hadirnya Termohon (red, Pemkos Surabaya) menunjukkan Termohon tidak mempunyai itikad baik dalam perselisihan sengketa informasi ini, dan diduga ada yang disembunyikan atau yang ditutup-tutupi oleh Termohon mengenai informasi perizinan Trans Icon Surabaya,” Ujar Aktivi pemuda ini.
Jika memang tidak ada yang disembunyikan,, lanjut Aan, Pemkos Surabaya hadir dong dan segera di selesaikan perkara ini tunjukkan dokumen-dokumen perizinan Trans Icon secara lengkap dan detail. “Ini kali kedua Termohon tidak hadir, Sebenarnya sengketa informasi ini cukup simple penyelesaiannya, Pemkot Surabaya sebagai termohon selalu hadir dalam sidang, tunjukkan semua dokumennya, selesai,” lanjutnya.
Selain itu, menurut Aan, dalam perkara sengketa informasi ini seperti ‘Warga Vs Pemkot Surabaya’. Padahal apa yang ia perjuangkan demi terciptanya pemerintahan yang baik. “Warga Vs Pemerintah Kota, Pemerintah Kotanya Pro Swasta, dan memusuhi warganya sendiri,” tandasnya.
Lebih lanjut, Aan akan mengadu ke Komis A DPRD Surabaya terkait berbelit belitnya Pemkot dlm pemberian dokumen. “Kami akan mengadu ke Komusi A DPRD Kota Surabaya dan Komisi A DPRD Provinsi Jatim terkait lambatnya sidang di KI akibat ulah termohon,” Pungkasnya.
Diketahui, perkara sengketa informasi perizinan Trans Icon Surabaya ini, bermula ketika warga memprotes pembangunan Trans Icon yang terletak di Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya yang kemudian ditindak lanjuti oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya dengan turun ke lokasi, dan terungkap fakta salah satunya dampak nyata yang dirasakan oleh Warga sekitar, serta tidak ada pengawasan dari dinas terkait.